Berita
Jelang Nataru 2021, Harga Sembako di Sumsel Naik
AKTUALITAS.ID – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, harga sembako di Sumatera Selatan mengalami kenaikan. Cuaca dan meningkatnya perekonomian diklaim menjadi penyebabnya. Harga daging sapi segar semula Rp120 ribu per kilogram naik menjadi Rp130 ribu per kg, telur dari Rp20 ribu menjadi Rp26 ribu per kg. Begitu juga dengan daging ayam potong yang pada pekan […]
AKTUALITAS.ID – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, harga sembako di Sumatera Selatan mengalami kenaikan. Cuaca dan meningkatnya perekonomian diklaim menjadi penyebabnya.
Harga daging sapi segar semula Rp120 ribu per kilogram naik menjadi Rp130 ribu per kg, telur dari Rp20 ribu menjadi Rp26 ribu per kg. Begitu juga dengan daging ayam potong yang pada pekan lalu di harga Rp28 ribu menjadi Rp34 ribu per kg.
Kenaikan hampir dua kali lipat terjadi pada harga cabai merah dari Rp35 ribu kini menjadi Rp52 ribu sampai Rp55 ribu per kg. Kenaikan juga pada jenis sayuran lain dengan rata-rata Rp4 ribu.
“Naiknya baru beberapa hari ini, biasa kalau ada Natal dan Tahun Baru atau puasa,” ungkap Harjo (46) pedagang Pasar Lemabang Palembang, Rabu (16/12/2020).
Kenaikan harga sejumlah bahan pokok itu dibenarkan Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Iwan Gunawan. Menurut dia, harga saat ini masih terbilang wajar dan tidak perlu terlalu dikhawatirkan masyarakat.
“Benar ada kenaikan, tapi masih wajar,” ujarnya.
Selain Natal dan Tahun Baru, kenaikan juga disebabkan faktor cuaca. Untuk sayuran, banyak petani yang mengalami gagal panen akibat musim hujan sehingga pasokan menurun.
“Untuk daging dan ayam karena banyak acara hajatan atau pesta pernikahan, permintaan lebih banyak,” kata dia.
Lalu penyebab lain adalah mulai membaiknya perekonomian masyarakat yang membuat transaksi jual beli di pasar meningkat. “Ada tren peningkatan transaksi, itu juga menjadi penyebabnya,” ujarnya.
Dalam situasi ini, pedagang tidak mengambil kesempatan untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Pihaknya bersama Satgas Pangan akan memantau harga di pasaran untuk mencegah aksi nakal pedagang maupun pemasok.
“Terlebih lagi kalau ada aksi penimbunan barang, jelas akan ditindak tegas. Sanksinya bisa pidana lima tahun penjara, ini perlu menjadi perhatian,” tegasnya.
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
EKBIS30/12/2025 09:30 WIBIHSG Pagi Ini Turun 54 Poin pada Hari Terakhir Perdagangan 2025
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
NUSANTARA30/12/2025 13:00 WIB1 Januari 2026, Huntara dari PT Nindya Karya untuk Aceh Siap Dihuni
-
NASIONAL30/12/2025 11:00 WIBMenteri Agus Andrianto Beri Sinyal Riza Chalid Masih Sembunyi di Malaysia
-
OLAHRAGA30/12/2025 13:45 WIBWTA 250 Auckland, Janice Tjen Tempati Posisi Unggulan Kelima
-
NASIONAL30/12/2025 12:00 WIBDave Laksono: Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bisa Jadi Upaya Provokasi
-
EKBIS30/12/2025 18:37 WIBMentan Respons Cepat Laporan Pupuk Subsidi Terlambat

















