Berita
Jika Langgar Waktu Operasional, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasi Usaha Pariwisata
AKTUALITAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar usaha pariwisata seperti restoran, hotel, hingga kafe dapat mengikuti aturan terkait waktu operasional saat malam Tahun Baru 2021. Dia menegaskan, berdasarkan aturan yang ada tempat usaha tersebut harus tutup operasional pukul 19.00 WIB. “Jadi tidak boleh apapun alasannya karaoke apalah sebagainya tidak boleh. Bagi […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar usaha pariwisata seperti restoran, hotel, hingga kafe dapat mengikuti aturan terkait waktu operasional saat malam Tahun Baru 2021. Dia menegaskan, berdasarkan aturan yang ada tempat usaha tersebut harus tutup operasional pukul 19.00 WIB.
“Jadi tidak boleh apapun alasannya karaoke apalah sebagainya tidak boleh. Bagi yang coba coba melanggar kami akan tindak, tidak hanya surat teguran tapi akan kami cabut surat izin operasinya,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Untuk itu, dia meminta agar tempat usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menetapkan sejumlah aturan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Hal tersebut berdasarkan pada Ingub Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020.
Selain penerapan protokol kesehatan, Anies juga meminta adanya batas waktu operasional untuk tempat industri dan pusat perbelanjaan atau mal paling lama sampai pukul 21.00 WIB.
“Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB,” kata Anies dalam Ingub tersebut, Kamis (17/12).
Lalu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta adanya pembatas kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas.
-
JABODETABEK29/01/2026 12:30 WIBInfo Terkini Banjir Jakarta Siang Ini: Daftar RT dan Jalan Terdampak
-
EKBIS29/01/2026 11:30 WIBRupiah Melemah 0,32% ke Rp16.775 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
-
OTOTEK29/01/2026 13:30 WIBHP Android Dicuri, Google Perketat Keamanan dengan Fitur Anti-Maling Terbaru
-
JABODETABEK29/01/2026 15:30 WIBWaspada Hujan Panjang, Pemprov DKI Putuskan PJJ dan WFH Lanjut hingga 1 Februari
-
DUNIA29/01/2026 15:00 WIBAS Dorong Pelucutan Senjata Hamas Lewat Iuran Internasional Dewan Perdamaian
-
RIAU29/01/2026 16:00 WIBKomitmen Menjaga Marwah Institusi, Kapolda Riau Pimpin PTDH 12 Personel Pelanggaran Berat
-
NASIONAL29/01/2026 14:00 WIBBMKG Bantah OMC Picu Banjir Besar
-
POLITIK29/01/2026 11:00 WIBKode Keras Utut Adianto di Rapat Komisi I: Budisatrio Segera Masuk Kabinet Prabowo?

















