Berita
Seorang Pria Nekat Tebas Tangan Pedagang di Jakpus
AKTUALITAS.ID – Sulaiman (38) terpaksa kehilangan tangan kirinya setelah ditebas pria inisial P (30). Peristiwa itu terjadi siang tadi pukul 12.40 Wib di depan Rumah Makan Pondok Kenari 88 Jalan Kenari II, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan kejadian ini berawal saat pelaku merasa ditipu oleh korban […]
AKTUALITAS.ID – Sulaiman (38) terpaksa kehilangan tangan kirinya setelah ditebas pria inisial P (30). Peristiwa itu terjadi siang tadi pukul 12.40 Wib di depan Rumah Makan Pondok Kenari 88 Jalan Kenari II, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan kejadian ini berawal saat pelaku merasa ditipu oleh korban usai membeli dagangan milik Sulaiman.
“Pelaku datang ke TKP untuk mencari korban karena merasa ditipu. Sebelumnya telah membeli sekun kabel di Pasar Kenari, kemudian pelaku datang menagih untuk mengembalikan uang miliknya tersebut,” kata Heru dalam keterangannya, Selasa (5/1).
Tetapi korban tidak juga mengembalikan uang milik pelaku. Emosi, pelaku mengeluarkan sebilah golok dari dalam tas yang dibawa kemudian mengarahkannya ke tangan kiri korban dan putus.
“Setelah itu pelaku langsung kembali ke motor miliknya bersama dengan saksi Sahril sambil mengatakan ‘orang Palembang saya, siapapun yang melawan akan saya bunuh’,” ujarnya.
Setelah itu, ada warga yang berteriak maling. Saksi Aji Prayugo yang melihat pelaku memegang sebilah golok langsung melapor ke polisi dan oleh unit III Resmob ke Polres Metro Jakarta Pusat berikut barang bukti diamankan.
Saksi lain bercerita, Eman, panggilan korban, sering melakukan penipuan terhadap para konsumen yang akan berbelanja di Pasar Kenari Mas dengan menawarkan sebuah barang.
“Pedagang toko sudah banyak yang resah dengan aksi korban, karena banyak merugikan pedagang dan konsumen,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
“Barang Bukti sebilah golok, satu potong kain milik pelaku dan Visum Et Refertum,” tandasnya.
-
NASIONAL25/07/2026 18:00 WIBKuasa Hukum Don Ritto Nilai Kejagung Prematur Kaitkan Uang dan Emas dengan Febrie Adriansyah
-
EKBIS25/07/2026 10:30 WIBHarga Emas Antam Resmi Naik Rp7.000
-
NASIONAL25/07/2026 11:00 WIBSudaryono Ancam Tutup Dapur MBG yang Bandel
-
RIAU25/07/2026 23:59 WIBHari Jadi ke-514 Bengkalis, Kasmarni Buka CFN dengan Sajian Budaya dan UMKM
-
POLITIK25/07/2026 16:00 WIBPerselisihan Panas Sjahrir vs Tan Malaka Bikin RI Nyaris Hancur
-
JABODETABEK25/07/2026 11:30 WIBBakar Sampah Sembarangan, Mobil dan Warung di Tangerang Hangus Jadi Arang
-
RIAU25/07/2026 19:00 WIBRibuan Jamaah Padati Tabligh Akbar Habib Husein Ja’far di Bengkalis, Kasmarni Ingatkan Bahaya FOMO
-
JABODETABEK25/07/2026 16:30 WIBBejat, Guru Les Mangsa 29 Bocah Laki-Laki di Tangerang