Connect with us

Berita

Mulai 17 Januari 2021, Tarif Tol JORR Naik

AKTUALITAS.ID – PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai 17 Januari mendatang. Kenaikan berlaku pada seksi E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct Ulujami. Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai 17 Januari mendatang. Kenaikan berlaku pada seksi E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct Ulujami.

Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan seharusnya tarif baru tersebut berlaku sejak tahun lalu karena telah ditetapkan melalui Kepmen PUPR pada 2020.

Namun, perseroan belum melakukan penyesuaian tarif karena pandemi covid-19 yang masih berlangsung.

“Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/1).

Untuk Tol JORR seksi E2, E3, W2U, W2S (Sistem Terbuka) golongan I naik dari Rp15.000 menjadi Rp16.000; golongan II dan III naik dari Rp22.500 menjadi Rp23.500, serta golongan IV dan V naik dari Rp30.000 menjadi Rp31.500.

Sementara ruas Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami golongan I tetap Rp3.000; golongan II dan III tetap Rp4.500; serta golongan IV dan V naik dari Rp6.000 menjadi Rp6.500.
Lihat juga: Tarif Tol Trans Jawa Naik

Selain Tol JORR, kenaikan tarif juga berlaku pada lima ruas tol lain yaitu Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menjelaskan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol tersebut bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi.

Tol yang dikelola JMT sendiri antara lain JORR, Jalan Tol Cipularang serta Jalan Tol Padaleunyi.

“Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan,” tuturnya.

Senada dengan Ari, Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) Regional Division Head Reza Febriano juga menjelaskan penyesuaian tarif di Jalan Tol Palikanci, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C serta Jalan Tol Surgem yang dikelola oleh Regional JTT juga menyesuaikan besarnya inflasi daerah.

“Palikanci dan Surgem memberlakukan rasionalisasi tarif, sama dengan Cipularang dan Padaleunyi,” tandasnya.

TRENDING