Berita
Dalami Suap Bansos Covid-19 untuk Wilayah Jabodetabek, KPK Periksa Dirut PT Mandala Hamonangan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020. Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode. Rangga rencananya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Matheus Joko Santoso […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode. Rangga rencananya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos.
“Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/1/2021).
PT Mandala Hamonangan Sude merupakan salah satu rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Berdasarkan informasi, PT Mandala Hamonangan Sude mendapat pengerjaan sebanyak 758.713 paket sembako.
Selain Dirut PT Mandala Hamonangan Sude, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya dari unsur swasta. Mereka adalah Daning Saraswati dan Isro Budi Nauli.
“Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
-
OASE27/05/2026 05:00 WIBTangisan Umar Saat Nabi Bacakan Ayat Penyempurna Agama
-
RIAU27/05/2026 13:00 WIBWabup Bengkalis: Iduladha Momentum Pererat Persaudaraan dan Gotong Royong
-
NASIONAL27/05/2026 13:40 WIBIduladha 1447 H, Golkar Sembelih Puluhan Hewan Kurban
-
RAGAM27/05/2026 11:30 WIBMakan Dading Kambing Tak Selalu Bikin Hipertensi
-
Berita27/05/2026 12:00 WIBTrump: Uranium Iran Harus Diserahkan atau Dimusnahkan
-
OTOTEK27/05/2026 12:30 WIBHP Penuh? Ini Cara Kosongkan Memori Tanpa Hapus Aplikasi
-
EKBIS27/05/2026 10:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp13 Ribu
-
DUNIA27/05/2026 16:00 WIBMenlu Sugiono: Gaza Bukti Gagalnya Dunia Tegakkan Keadilan