Berita
Kasus Suap Bansos Kemensos, KPK Periksa Komisaris PT RPI Daning Saraswati
AKTUALITAS.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Daning diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Daning […]
AKTUALITAS.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Daning diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Daning masih dilangsungkan oleh tim penyidik. Hanya saja, Daning kini tengah dibawa keluar oleh tim penyidik untuk mengambil dokumen yang diduga berkaita dengan kasus.
“Untuk mengkonfirmasi lebih jauh terkait apa yang diketahui oleh yang bersangkutan terkait dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini, maka tim penyidik KPK mengantarkan saksi ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini,” katanya dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Dia tak menjelaskan detail Daning dibawa ke arah mana oleh tim penyidik. Ali menyatakan akan membeberkan keseluruhan hasil pemeriksaan terhadap Daning.
“Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, perusahaan yang dipimpin oleh Daning adalah milik Matheus Joko Santoso yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Matheus merupakan tersangka dalam kasus ini.
Diduga PT RPI sengaja dibuat untuk menampung proyek bansos Covid-19. Sebab, perusahaan tersebut baru disahkan pada Agustus 2020 atau saat program bansos digaungkan oleh pemerintah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
-
JABODETABEK18/06/2026 19:30 WIBSetneg Buka Peluang Rekrut Kembali Eks Karyawan Hotel Sultan
-
EKBIS18/06/2026 19:00 WIBIndonesia Raja Komoditas, Tapi Harga Masih Ditentukan Bursa Luar Negeri
-
NUSANTARA18/06/2026 08:30 WIBBMKG: 233 Zona Musim Resmi Masuk Kemarau
-
Berita18/06/2026 07:00 WIBPigai Tegaskan Jangan Lawan Putusan Kasus Andrie Yunus
-
EKBIS18/06/2026 09:00 WIBPemerintah Pastikan Pertalite dan Solar Tak Naik
-
POLITIK18/06/2026 10:00 WIBPengamat Desak DPR Segera Revisi UU Pemilu
-
NASIONAL18/06/2026 17:00 WIBKPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang Proyek Kereta di Kemenhub
-
JABODETABEK18/06/2026 18:30 WIBNegara Ambil Alih Pengelolaan Hotel Sultan untuk Kepentingan Publik