Connect with us

Berita

PKB: Ambang Batas Capres 10-20 Persen Lebih Membuka Peluang Calon Alternatif

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menyebut, partainya masih melakukan kajian soal angka ambang batas parlemen dan capres di RUU Pemilu. PKB ingin angka presidential atau parliamentary treshold lebih rasional. Dalam RUU Pemilu, ambang batas parlemen diusulkan 5 persen. Sementara ambang batas presiden 20 persen. Pembahasan ini masih dalam tahap harmonisasi di Baleg […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menyebut, partainya masih melakukan kajian soal angka ambang batas parlemen dan capres di RUU Pemilu. PKB ingin angka presidential atau parliamentary treshold lebih rasional.

Dalam RUU Pemilu, ambang batas parlemen diusulkan 5 persen. Sementara ambang batas presiden 20 persen. Pembahasan ini masih dalam tahap harmonisasi di Baleg DPR.

“PKB masih melakukan kajian agar ambang batas ini dapat lebih rasional dan menyehatkan kehidupan partai politik dan demokrasi di Indonesia,” kata Jazilul, Rabu (20/1/2021).

Jazilul tetap ingin ambang batas parlemen di angka 4-5 persen. Sedangkan, untuk ambang batas presiden di kisaran 10-20 persen.

“Hemat saya pribadi, pada prinsipnya PKB tidak keberatan ambang batas parlemen 4-5 persen. Namun untuk ambang batas capres akan lebih membuka peluang alternatif dan kompetisi bila diturunkan pada kisaran 10-20 persen,” ucapnya.

Wakil Ketua MPR ini ingin angka ambang batas terutama presiden tidak menimbulkan dampak negatif. Dia berkaca pada Pemilu 2019 lalu dengan munculnya gesekan dan keterbelahan di masyarakat akibat hanya 2 paslon saja karena presidential treshold 20 persen.

“Dengan menurunkan ambang batas capres, kita berharap Pilpres 2024 akan lebih sehat, namun demokrasi tetap semarak,” tandasnya.

Diberitakan, RUU Pemilu telah memuat satu opsi dalam beberapa isu krusial terkait sistem Pemilu, ambang batas presiden (presidential threshold), dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Saat draf awal diajukan Komisi II DPR, isu krusial masih berupa opsi-opsi.

TRENDING