Berita
Revisi UU Pemilu, PKB dan PPP Dorong Pilkada Serentak Tetap 2024
AKTUALITAS.ID – Suara DPR terbelah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang salah satunya menyangkut waktu perhelatan Pilkada serentak gelombang lima. Ada suara fraksi seperti PDIP agar Pilkada serentak digelar 2024, bukan 2022.
Suara sama disampaikan Fraksi PKB. Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PPB, Luqman Hakim meyakini pelaksanaan Pilkada 2024 akan menciptakan stabilitas dan kondusivitas politik. Pun, anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19.
“Dengan skema pilkada serentak nasional tahun 2024, situasi politik nasional akan lebih kondusif dan anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi, mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang melonjak akibat pandemi COVID-19,” kata Luqman Hakim, di Jakarta, Kamis, (28/1/2021).
Dia menjelaskan, pertimbangan menetapkan pilkada serentak nasional 2024 adalah untuk efisiensi anggaran negara. Sebab, diperkirakan, dua tahun ke depan, Indonesia masih harus fokus pada penanganan pandemi COVID-19 dan masalah ekonomi yang ditimbulkannya.
Selain itu, menurut dia, skema pilkada serentak nasional 2024 sebagai upaya menciptakan kehidupan politik nasional yang stabil. Hal ini karena pelaksanaan pilkada berpotensi menimbulkan dinamika sosial politik yang negatif, bahkan kadang memicu pembelahan serius di tengah masyarakat.
Dia menjelaskan, skema pilkada serentak nasional 2024 yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan koreksi dari skema pilkada serentak yang diatur dalam UU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Di dalam UU 01 tahun 2015, skema pilkada serentak nasional akan dijalankan tahun 2027, dengan tetap melaksanakan pilkada tahun 2022 dan tahun 2023,” ujarnya.
Menurut dia, skema dalam UU 1/2015 telah diubah Presiden dan DPR dengan UU 10 Tahun 2016, yaitu pilkada serentak nasional akan dilaksanakan tahun 2024. Hal ini menyesuaikan Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10/2016 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”
Luqman menjelaskan, di dalam UU 10/2016 diatur pelaksanaan pilkada terakhir sebelum Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan tahun 2020 yang sudah dilaksanakan bulan Desember 2020 kemarin.
“Draf RUU Pemilu yang beredar sekarang ini, dalam hal pengaturan pilkada, nampaknya diambil dari UU 01/2015, yang telah diubah dengan UU 10/2016,” kata Luqman.
Maka itu, ia menilai Presiden dan DPR tidak perlu mengubah ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang pelaksanaan pilkada serentak nasional tahun 2024. Selain itu, menurut dia, tidak ada urgensi mendesak yang dapat menjadi alasan rasional untuk mengubah skema Pilkada Serentak 2024.
Dalam draf RUU Pemilu Pasal 731 ayat (1) disebutkan “Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020”.
Pasal 731 ayat (2) disebutkan “Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022”.
Pasal 731 ayat (3) disebutkan “Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023”.
Dalam Pasal 734 ayat (1) dijelaskan bahwa “Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali”. Lalu dalam Pasal 734 ayat (2) disebutkan “Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali”.
-
EKBIS27/02/2026 13:46 WIBBuka Cabang di Surabaya, Nellava Bullion Perkuat Pasar Investasi Logam Mulia Jawa Timur
-
JABODETABEK27/02/2026 19:30 WIBKejati DKI Geledah Office 88 Kokas Terkait Korupsi PLTU Suralaya
-
RAGAM27/02/2026 15:00 WIBProses Casting Timun Mas in Wonderland, Charlotte Olivia Merasa Senang
-
NASIONAL27/02/2026 16:00 WIBEddy Soeparno Minta SPPG MBG Bermasalah Ditindak Tegas
-
JABODETABEK27/02/2026 16:30 WIBHujan Pagi, Tinggi Muka Air Jakarta Terpantau Stabil
-
PAPUA TENGAH27/02/2026 20:45 WIBBupati Mimika dan Kapolda Papua Tengah Tinjau Tapal Batas via Udara
-
DUNIA27/02/2026 19:00 WIBSerangan Udara Pakistan Guncang Ibu Kota Afghanistan
-
NASIONAL27/02/2026 15:30 WIBUsai Ditangkap di Sumut, Koko Erwin Digiring ke Jakarta

















