Berita
Pajaki Pulsa dan Token, Prodem: Sri Mulyani “Tak Baik Ngibul Terus”
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule menyoroti adanya inkonsistensi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Sebelumnya, diberitakan, Kemenkeu akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik. Aturan ini mulai diberlakukan 1 Februari 2021. Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule menyoroti adanya inkonsistensi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Sebelumnya, diberitakan, Kemenkeu akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik. Aturan ini mulai diberlakukan 1 Februari 2021.
Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.
Kemudian, Sri Mulyani memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar soal pemungutan pajak untuk pembelian pulsa, token listrik dan voucher tersebut.
Melalui akun Instagram miliknya @smindrawati, Sri Mulyani menekankan bahwa kabar yang menyebutkan bahwa Kemenkeu mengeluarkan pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah tidak benar.
Iwan Sumule mengatakan, dalam pemberitaan, secara jelas disebutkan bahwa pemerintah akan memungut pajak token, pulsa, dan lain-lain mulai diberlakukan pada 1 Februari 2021. “PPN pun jelas ditulis “Mulai” 1 Februari 2021, Sri Mulyani pungut pajak penjualan token, dll,” ujar Iwan Sumule di akun twitter @KetumProDEM.
Karena ada kata “mulai”, menurutnya, hal itu berarti memang selama ini pemerintah belum pernah memungut pajak dari penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, dan token listrik. “Artinya, belum pernah dipungut (PPN baru),” ujar Iwan Sumule.
Selain itu, ia juga menyinggung soal dana wakaf yang disebutkan tidak akan digunakan untuk anggaran infrastruktur. “Katanya Wakaf Uang tak akan digunakan utk infrastruktur,” ucapnya.
Akan tetapi, menurut Iwan Sumule, ada sejumlah pemberitaan yang menyatakan hal berbeda. “Tapi, ditemukan pernyataan berbeda,” kata Iwan Sumule.
Iwan Sumule mengatakan bahwa berbohong secara terus-menerus adalah perbuatan yang tidak baik. “Tak Baik Ngibul Terus,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Katanya Wakaf Uang tak akan digunakan utk infrastruktur. Tapi, ditemukan pernyataan berbeda. PPN pun jelas ditulis “Mulai” 1 Februari 2021, Sri Mulyani pungut pajak penjualan token, dll. Artinya, belum pernah dipungut (PPN baru). Dampaknya pasti konsumen.
- Multimedia18 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
- Nusantara5 jam lalu
Bersenggolan Sepeda Motor, Pria Muda Ditikam Hingga Tewas
- EkBis15 jam lalu
Rayakan Nataru 2025, bTaskee Indonesia Luncurkan Promo Fantastis untuk Pengguna!
- POLITIK20 jam lalu
Partai Demokrat akan Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
- POLITIK18 jam lalu
PKB: Isu Muktamar Luar Biasa NU Bisa Menyebabkan Keresahan Daerah
- EkBis21 jam lalu
Kolaborasi KAI Properti dan Korem 044: Resmikan Basemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Nasional19 jam lalu
Kontroversi Penempatan Sekretaris DKPP: Pemohon Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
- Ragam22 jam lalu
Waspada! Studi Baru Ungkap Bahaya Penggunaan Rutin Paracetamol pada Lansia