Connect with us

Berita

Partai Lokal Aceh Sepakat Menolak Pilkada 2024

AKTUALITAS.ID – Partai-partai politik lokal di Provinsi Aceh sepakat menolak rencana pemerintah untuk menggelar Pilkada 2024. Mereka menginginkan Pilkada Aceh tetap mengacu pada UU Pemerintah Aceh, dan berlangsung pada 2022. Ketua Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh, Tarmizi Panyang menyebutkan hasil koordinasi dari tingkat pimpinan partai besutan mantan panglima GAM itu sudah sepakat, pilkada di […]

Aktualitas.id -

alt='pilkada serentak"

AKTUALITAS.ID – Partai-partai politik lokal di Provinsi Aceh sepakat menolak rencana pemerintah untuk menggelar Pilkada 2024. Mereka menginginkan Pilkada Aceh tetap mengacu pada UU Pemerintah Aceh, dan berlangsung pada 2022.

Ketua Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh, Tarmizi Panyang menyebutkan hasil koordinasi dari tingkat pimpinan partai besutan mantan panglima GAM itu sudah sepakat, pilkada di sana tidak ada 2024.

“Ditingkat pimpinan sudah menyampaikan secara tegas tidak ada tawar menawar pilkada tetap 2022. Pembahasan di internal juga sudah dilakukan,” kata Tarmizi, Rabu (3/2).

Tarmizi mengatakan pilkada di provinsi itu yang mengacu UU Pemerintah Aceh sudah berlangsung sejak 2007, dan selalu diselenggarakan lima tahun sekali. Jika itu berhenti, katanya, Pemerintah Pusat mengkhianati UU Pemerintah Aceh.

Pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan Komisi independen Pemilihan (KIP) dan Komisi II DPR-RI. Kata dia, persoalan ini sebenarnya di Aceh sudah selesai dan tidak lagi diperdebatkan.

“Pusat harus juga berniat baik, jadi indahkanlah kekhususan Aceh salah satunya pilkada yang akan terjadi nantinya,” katanya.
Lihat juga: Sudah Rancang Tahapan, Aceh Bersiap Gelar Pilkada 2022

Sekretaris Jenderal Partai Nanggroe Aceh (PNA) Miswar Fuady mengatakan hal yang sama. Pihaknya juga menolak putusan Kemendagri soal pilkada serentak 2024 diberlakukan di Aceh.

Bahkan, untuk menyongsong pilkada 2022, PNA sudah mempersiapkan kader internal partai hingga eksternal untuk bertarung di pilkada 2022.

Soal putusan Kemendagri bahwa pilkada akan digelar 2024, Miswar mengatakan agar semua pihak tetap berkomitmen mengacu pada UU Pemerintah Aceh. Apalagi, sambungnya, KIP Aceh sudah menjadwalkan tahapan pilkada 2022.

“PNA sepakat dengan tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2022. Karena dasar pelaksanaan Pilkada di Aceh UUPA, bukan koordinasi dengan pusat. Yang dikoordinasi itu bersifat teknis, bukan normatif boleh tidaknya pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022,” kata Miswar saat dikonfirmasi.
Tak Direspons Kemendagri

Terkait pelaksanaan pilkada di Serambi Mekkah terebut, Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk M Yunus mengaku sudah berulang kali menyurati Kemendagri dalam rangka koordinasi namun tak pernah dibalas sejauh ini.

Apabila pekan ini juga tak dibalas, DPRA mengancam bakal mendatangi Kemendari meski tak diundang.

“Kami tetap datang ke sana (Kemendagri). Kalau memang nggak ada keputusan, kami nggak akan pulang,” ujar Yunus.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kemendagri agar segera menanggapi surat dari DPR Aceh terkait koordinasi Pilkada Aceh 2022.

“Kami harap pihak Mendagri supaya cepat memberi waktu kepada kita,” ucap Yunus.

TRENDING