Berita
Lakukan Zina, Kejari Lhoseumawe Hukum 200 Kali Cambuk Sepasang Kekasih
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, mengeksekusi dua terpidana zina yang merupakan sepasang kekasih dengan hukuman 200 kali cambuk. Eksekusi cambuk berlangsung di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jumat. Kedua terpidana yakni Junaidi alias Si Beut dan Wahyuni. “Pelaksanaan hukum cambuk dilakukan dengan algojo didatangkan langsung dari Banda Aceh. Mereka dihukum cambuk […]
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, mengeksekusi dua terpidana zina yang merupakan sepasang kekasih dengan hukuman 200 kali cambuk.
Eksekusi cambuk berlangsung di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jumat. Kedua terpidana yakni Junaidi alias Si Beut dan Wahyuni.
“Pelaksanaan hukum cambuk dilakukan dengan algojo didatangkan langsung dari Banda Aceh. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis.
Saat pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sempat dilakukan beberapa kali jeda karena kedua terpidana nyaris jatuh karena kesakitan. Dan terpidana wanita sempat menangis.
Mukhlis mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perkara dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Kedua terpidana merupakan pasangan selingkuh. Pasangan itu diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat A1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayat.
“Terpidana pria berstatus lajang. Sedangkan terpidana wanita memiliki suami. Eksekusi cambuk dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan,” kata Mukhlis.
-
RIAU13/10/2026 22:30 WIBWakil Ketua III DPRD Bengkalis Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak
-
NASIONAL13/10/2026 19:00 WIBKarhutla Kaltim Masih Membara, Gubernur Rudy Mas’ud asyik Sarapan di Singapura
-
NASIONAL13/10/2026 20:15 WIBPejabat BNPB Dikabarkan Terjaring OTT KPK
-
DUNIA13/10/2026 18:00 WIBTanker Tanpa Identitas Meledak Dihantam Ranjau Laut di Selat Hormuz
-
POLITIK13/10/2026 20:00 WIBKepala Bakom Tegaskan Wapres Gibran Tak Bisa Dimakzulkan
-
EKBIS13/10/2026 16:30 WIBSah! Pertamina Rebut 3 Blok Migas Raksasa di Kalimantan
-
NUSANTARA13/10/2026 18:30 WIBFadli Zon: KMI 2026 Bahas Royalti dan AI, Nasib Musisi Jadi Sorotan
-
POLITIK13/10/2026 16:00 WIBAndi Arief: Yang Paling Butuh Pansus Itu Gibran Sendiri