DUNIA
Tuduhan Dipangkas, Sara Duterte Masih Terancam Pemakzulan
AKTUALITAS.ID – Sidang pemakzulan Wakil Presiden Filipina Sara Duterte diwarnai manuver mengejutkan. Tim penuntut umum secara tiba-tiba mencabut mayoritas pasal pemakzulan krusial, termasuk dugaan penyalahgunaan dana rahasia, penyuapan, hingga ancaman pembunuhan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr.
Dalam sidang terbuka yang digelar Selasa (13/10/2026), Jaksa Penuntut Utama Gerville Jinky Luistro menyatakan pihaknya kini hanya akan fokus pada satu “peluru” utama: kasus kekayaan Sara Duterte yang tak bisa dijelaskan asal-usulnya.
“Pihak penuntut yakin sudah menunjukkan bukti yang cukup dan meyakinkan untuk membenarkan pemberhentian terdakwa karena pelanggaran berat terhadap Konstitusi dan pengkhianatan kepercayaan publik,” tegas Luistro.
Luistro berdalih, pemangkasan pasal ini merupakan strategi untuk menyederhanakan proses peradilan. Dengan hanya fokus pada satu tuduhan, proses persidangan di Senat akan berjalan jauh lebih cepat dan praktis, baik bagi pengadilan maupun publik.
Namun, keputusan ini bukan tanpa konsekuensi. Pengadilan menegaskan bahwa pencabutan pasal penyalahgunaan dana dan ancaman ini secara otomatis mengunci langkah jaksa. Mereka dilarang keras untuk menghidupkan kembali atau mengajukan dakwaan serupa selama Kongres ke-20 berlangsung.
Alih-alih merasa lega, kubu pertahanan Sara Duterte justru merespons langkah jaksa ini dengan perlawanan sengit. Pengacara pembela, Sheila Sison, menuding manuver jaksa telah mengebiri hak konstitusional kliennya untuk membela diri dan mematahkan tuduhan awal yang sudah telanjur dilempar ke publik.
“Pihak penuntut tak boleh menikmati keuntungan dari tuduhannya tanpa menanggung beban pembuktian di pengadilan,” kritik Sison tajam.
Sison menegaskan bahwa membatalkan pasal di tengah jalan sama saja dengan merampas hak Sara Duterte untuk membantah bukti-bukti palsu. Ia mengingatkan bahwa percepatan sidang tidak boleh dijadikan alasan untuk menginjak-injak proses hukum yang adil (due process).
“Kewenangan menyederhanakan persidangan bukan berarti wewenang untuk mengabaikan aturan dasar keadilan demi memaksakan sebuah putusan,” pungkasnya. (Mun)
-
RIAU13/10/2026 22:30 WIBWakil Ketua III DPRD Bengkalis Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak
-
NASIONAL13/10/2026 19:00 WIBKarhutla Kaltim Masih Membara, Gubernur Rudy Mas’ud asyik Sarapan di Singapura
-
NASIONAL13/10/2026 20:15 WIBPejabat BNPB Dikabarkan Terjaring OTT KPK
-
DUNIA13/10/2026 18:00 WIBTanker Tanpa Identitas Meledak Dihantam Ranjau Laut di Selat Hormuz
-
POLITIK13/10/2026 20:00 WIBKepala Bakom Tegaskan Wapres Gibran Tak Bisa Dimakzulkan
-
EKBIS13/10/2026 16:30 WIBSah! Pertamina Rebut 3 Blok Migas Raksasa di Kalimantan
-
NUSANTARA13/10/2026 18:30 WIBFadli Zon: KMI 2026 Bahas Royalti dan AI, Nasib Musisi Jadi Sorotan
-
JABODETABEK14/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Cuaca Cerah di Seluruh Jakarta