Berita
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Depan Pabrik Baja
AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus pengedar sabu bernama Indra Purnama (27), warga asal Jalan Kedungasem 8/40A Kecamatan Rungkut Surabaya. Pelaku diamankan di depan pabrik baja, tepatnya di Jalan Raya Desa Krikilan Driyorejo, Gresik. Dari tangan tersangka, disita 0,33 gram sabu, satu buah ponsel dan satu unit motor. Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu ini bermula anggota Polsek […]
AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus pengedar sabu bernama Indra Purnama (27), warga asal Jalan Kedungasem 8/40A Kecamatan Rungkut Surabaya.
Pelaku diamankan di depan pabrik baja, tepatnya di Jalan Raya Desa Krikilan Driyorejo, Gresik. Dari tangan tersangka, disita 0,33 gram sabu, satu buah ponsel dan satu unit motor.
Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu ini bermula anggota Polsek Kedamean, Gresik sedang melakukan patroli. Sewaktu berpatroli, tiba-tiba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan pabrik baja di Jalan Raya Desa Krikilan Driyorejo Gresik, sedang ada transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan yang mengarah ke Indra Purnama. Sebab, berdasarkan ciri-cirinya sudah sesuai. Tak ingin buruannya kabur. Petugas kemudian menuju ke TKP lalu mengamankan pelaku.
“Semula saat diamankan pelaku tak mengaku. Namun, setelah digeledah ditemukan sabu 0,33 gram yang disimpan di bungkus rokok,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik AKP Herry Kusnanto, Selasa (9/02/2021).
Atas dasar itu lanjut Herry Kusnanto, pelaku diamankan sambil menjalani pemeriksaan. Dihadapan petugas pelaku sudah lama menjadi budak sabu sekaligus pengedar di wilayah Driyorejo, Gresik.
Sementara itu, pelaku Indra Purnama mengaku dirinya terjun ke dunia narkoba karena kepepet kebutuhan sehari-hari. Apalagi mengedarkan sabu keuntungannya juga lumayan. “Semula saya diajak teman, tapi setelah menjalani sendiri keuntungannya juga lumayan,” tuturnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Indra Purnama meringkuk dibalik jeruji penjara. Warga Rungkut Surabaya itu juga dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [beritajatim]
-
NUSANTARA10/07/2026 22:53 WIBGubernur Herman Deru: Kapolda Cup II Jadi Momentum Bangkitkan Pencak Silat Sumsel
-
EKBIS11/07/2026 01:00 WIBAPERSI Siap Perkuat Tata Kelola Organisasi untuk Dukung Program Tiga Juta Rumah
-
NUSANTARA11/07/2026 12:30 WIBEmbun Beku Lumpuhkan Pertanian Dieng
-
NUSANTARA10/07/2026 23:00 WIBKapolres Lubuk Linggau Instruksikan Personel Jaga Integritas dan Kedisiplinan
-
JABODETABEK11/07/2026 05:30 WIBAkhir Pekan Cuaca di Jakarta Dipanggang Panas
-
JABODETABEK11/07/2026 06:30 WIBPolisi Buka SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
-
NASIONAL11/07/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: SRUK Tak Cukup Tanpa Regulasi Kuat
-
NASIONAL11/07/2026 04:00 WIBDrama di Kejagung! Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus