Berita
Satgas Covid-19 Minta Karyawan Swasta Tak ke Luar Kota Saat Libur Imlek
AKTUALITAS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta kepada pemimpin perusahaan swasta untuk mengimbau para pegawainya agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek 12-14 Februari. Upaya itu dilakukan guna mencegah potensi lonjakan kasus virus corona di tanah air, sehingga tak mengulangi pengalaman libur panjang sebelumnya di tahun 2020. […]
AKTUALITAS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta kepada pemimpin perusahaan swasta untuk mengimbau para pegawainya agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek 12-14 Februari.
Upaya itu dilakukan guna mencegah potensi lonjakan kasus virus corona di tanah air, sehingga tak mengulangi pengalaman libur panjang sebelumnya di tahun 2020.
“Untuk pimpinan perusahaan swasta agar mengimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan. K/L, Polri, Pemda sebagai instansi berwenang akan melakukan pengawasan dan disiplin protokol kesehatan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (9/2/2021).
Permintaan itu menyusul kebijakan serupa yang diterbitkan pemerintah dalam rangka larangan bepergian ke luar kota saat liburan Imlek bagi anggota TNI, Polri serta pegawai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Wiku juga menegaskan pengetatan perjalanan ke luar kota dengan angkutan umum juga terus dilakukan pemerintah dalam masa PPKM berskala mikro.
Salah satunya melalui pemberlakuan syarat hasil tes diagnosa covid-19 baik PCR swab, antigen swab maupun GeNose.
Adapun ketentuan khusus untuk perjalanan udara ke Bali masih sama, yakni syarat tes PCR maksimal 2×24 jam atau swab antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan laut dan udara baik pribadi atau umum menggunakan tes PCR atau antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk di Pulau Jawa, pelaku perjalanan udara boleh menggunakan RT-PCR dengan batas waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Adapun tes antigen berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk perjalanan via laut di Pulau Jawa, penumpang bisa menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen. Hasil kedua tes itu berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Ia juga mengimbau agar tidak ada pihak yang menggunakan surat keterangan palsu, sebab pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi pidana terhadap perbuatan itu.
“Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil RT PCR atau rapid test antigen, atau GeNsoe tes yang digunakan saat perjalanan. Maka akan dikenakan sanksi tegas,” pungkas Wiku.
-
FOTO11/04/2026 15:09 WIBFOTO: Ahmad Sahroni Beberkan Kronologi Pemerasan Pegawai KPK Gadungan
-
RIAU11/04/2026 16:30 WIBRatusan Warga Geruduk Sebuah Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
-
JABODETABEK11/04/2026 21:30 WIBPerkuat Persatuan dan Teguhkan Identitas Jakarta di Lebaran Betawi
-
EKBIS11/04/2026 10:00 WIBDPR Nilai Usulan JK Bisa Ganggu Stabilitas APBN
-
POLITIK11/04/2026 11:00 WIBCak Imin: Prabowo Masih Terkuat di 2029
-
NASIONAL11/04/2026 06:00 WIBJumat Malam Kelabu di Jatim! Siapa Saja 16 Orang yang Kena OTT KPK?
-
OTOTEK11/04/2026 11:30 WIBFBI Bisa Intip Chat iPhone Meski Signal Sudah Dihapus
-
NASIONAL11/04/2026 09:00 WIBConnie: Kasus Andrie Harus Jadi Momentum Reformasi TNI

















