Berita
Diduga Wanprestasi, KB Bukopin Digugat Nasabah Rp200 M Gegara
AKTUALITAS.ID – PT Bank KB Bukopin Tbk buka suara terkait gugatan wanprestasi yang diajukan oleh nasabah atas nama Ade Dahlan sebesar Rp200 miliar. Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bernomor 98/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, Ade mengajukan gugatan kepada Bukopin Kantor Cabang Pembantu (KCU) Gunung Sahari dan perorangan bernama Nurlaela. Ade, menurut Bukopin, merupakan […]
AKTUALITAS.ID – PT Bank KB Bukopin Tbk buka suara terkait gugatan wanprestasi yang diajukan oleh nasabah atas nama Ade Dahlan sebesar Rp200 miliar.
Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bernomor 98/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, Ade mengajukan gugatan kepada Bukopin Kantor Cabang Pembantu (KCU) Gunung Sahari dan perorangan bernama Nurlaela.
Ade, menurut Bukopin, merupakan debitur penerima pembiayaan kredit pra pensiun Bukopin KCU Gunung Shari. Dalam perjanjian kedua pihak pada 8 November 2018 silam, Ade menerima plafon pinjaman sebesar Rp204,4 juta dengan jangka pelunasan selama 172 bulan.
Ia mengklaim dirugikan secara materiel dan imateriel atas perjanjian tersebut dan menggugat Bukopin untuk membayar ganti rugi sebesar Rp200.186.000.000.
“Adapun atas gugatan tersebut hingga saat ini perseroan belum menerima relaas panggilan dan gugatan atas perkara dimaksud sehingga belum dapat mengetahui latar belakang penggugat menyampaikan gugatan dimaksud,” jelas Sekretaris Perusahaan Meliawati seperti dikutip dari keterbukaan informasi pada Selasa (16/2/2021).
Meliawati menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui dasar penentuan dari nilai ganti rugi yang diajukan oleh nasabah karena belum menerima panggilan dari perkara terkait.
Perseroan mengaku telah berupaya melakukan pertemuan dengan debitur untuk membahas persalahan dan melakukan investigasi lebih lanjut atas adanya pengaduan dari debitur tersebut.
Selanjutnya, Perseroan juga menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan. Termasuk menghadiri sidang perkara perdana akan dilaksanakan pada 24 Februari mendatang.
“Perseroan akan mengkoordinasikan hal ini lebih lanjut baik melalui penyidikan internal maupun komunikasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum dan penggugat. Dalam hal ini PT Bank Bukopin Tbk akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Di kesempatan sama, KB Bukopin juga menyebut Nurlaela bukan karyawan perusahaan dan tidak memiliki hubungan dengan perorangan tersebut.
“Hingga saat ini tidak terdapat dampak terhadap kegiatan operasional dan keuangan perseroan,” kata Meliawati.
Mengutip PN, perkara didaftarkan pada 10 Februari 2021 dan akan dilaksanakan sidang pertama pada 24 Februari mendatang pada pukul 09:00 WIB.
-
NASIONAL30/01/2026 05:30 WIBGuna Jamin Objektivitas, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
OASE30/01/2026 05:00 WIBBatas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat
-
EKBIS29/01/2026 23:30 WIBModernisasi Pabrik PKT Pangkas Harga Pupuk Hingga 20 Persen
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
OLAHRAGA30/01/2026 11:30 WIBKans Indonesia Terbuka Lebar di Thailand Masters 2026

















