Berita
Alasan Hukuman 1 Tahun Penjara, Tersangka Kerumunan Barongsai di PIK Tak Ditahan
AKTUALITAS.ID – Polisi mengungkap alasan tidak menahan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK), Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara. Kata polisi, hal tersebut lantaran ancaman hukuman yang dikenakan ke pelaku berinisil BJ. Dimana BJ diketahui hanya terancam hukuman satu tahun penjara. Atas dasar itulah, maka […]

AKTUALITAS.ID – Polisi mengungkap alasan tidak menahan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK), Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara.
Kata polisi, hal tersebut lantaran ancaman hukuman yang dikenakan ke pelaku berinisil BJ. Dimana BJ diketahui hanya terancam hukuman satu tahun penjara. Atas dasar itulah, maka BJ yang merupakan penanggungjawab lokasi pertunjukan Barongsai digelar tidak ditahan polisi meski jadi tersangka.
“Ancamannya satu tahun, berarti tidak (ditahan),” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Seseorang yang melakukan tindak pidana baru bisa ditahan apabila ancaman hukumannya di atas lima tahun. Dimana dalam kasus ini dia dikenakan pasal karantina kesehatan Tapi, tidak dirinci pasal berapa yang dikenakan. Kata Dwi, penetapan BJ jadi tersangka sudah sesuai prosedur yang ada.
“Kami kenakan pasal kekarantinaan kesehatan,” katanya.
Sebelumnya, viral di media sosial video pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju. Pertunjukan itu memunculkan kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.
Dalam video berdurasi 47 detik itu, tampak kerumunan banyak orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi. Salah satu akun yang mengunggah video kerumunan acara menonton barongsai tersebut adalah @apunggunners.
Polisi pun kemudian mengusut kasus ini dan berjanji akan menindak para pelanggar.
“Kami lakukan upaya hukum,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Selasa, 16 Februari 2021.
-
EKBIS18/04/2025 10:30 WIB
Harga Kripto 18 April 2025: Bitcoin Stabil, Solana Jadi Bintang
-
POLITIK18/04/2025 13:00 WIB
Permainan Catur Politik: Jokowi Bertahan, Prabowo Menyerang
-
RAGAM18/04/2025 16:00 WIB
12 Tradisi Paskah Paling Unik di Dunia, dari Polandia hingga Indonesia
-
NASIONAL18/04/2025 12:00 WIB
Eksponen 98 Pasang Badan Bela Menteri Desa Soal PHK Pendamping Eks Caleg
-
POLITIK18/04/2025 10:00 WIB
Siap Siaga! Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Akhir Pekan Ini
-
POLITIK18/04/2025 11:00 WIB
Istana Balas Pernyataan Bahlil: Tak Ada Reshuffle Kabinet
-
NUSANTARA18/04/2025 14:30 WIB
Miris! 5 Oknum TNI dan PSK Terjaring Razia Syariat di Kafe dan Hotel Banda Aceh
-
RAGAM18/04/2025 15:30 WIB
Terungkap! Peristiwa Dahsyat 35 Juta Tahun Lalu Jadi Penyebab Indonesia Terbagi Dua