Berita
Alasan Hukuman 1 Tahun Penjara, Tersangka Kerumunan Barongsai di PIK Tak Ditahan
AKTUALITAS.ID – Polisi mengungkap alasan tidak menahan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK), Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara. Kata polisi, hal tersebut lantaran ancaman hukuman yang dikenakan ke pelaku berinisil BJ. Dimana BJ diketahui hanya terancam hukuman satu tahun penjara. Atas dasar itulah, maka […]
AKTUALITAS.ID – Polisi mengungkap alasan tidak menahan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK), Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara.
Kata polisi, hal tersebut lantaran ancaman hukuman yang dikenakan ke pelaku berinisil BJ. Dimana BJ diketahui hanya terancam hukuman satu tahun penjara. Atas dasar itulah, maka BJ yang merupakan penanggungjawab lokasi pertunjukan Barongsai digelar tidak ditahan polisi meski jadi tersangka.
“Ancamannya satu tahun, berarti tidak (ditahan),” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Seseorang yang melakukan tindak pidana baru bisa ditahan apabila ancaman hukumannya di atas lima tahun. Dimana dalam kasus ini dia dikenakan pasal karantina kesehatan Tapi, tidak dirinci pasal berapa yang dikenakan. Kata Dwi, penetapan BJ jadi tersangka sudah sesuai prosedur yang ada.
“Kami kenakan pasal kekarantinaan kesehatan,” katanya.
Sebelumnya, viral di media sosial video pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju. Pertunjukan itu memunculkan kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.
Dalam video berdurasi 47 detik itu, tampak kerumunan banyak orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi. Salah satu akun yang mengunggah video kerumunan acara menonton barongsai tersebut adalah @apunggunners.
Polisi pun kemudian mengusut kasus ini dan berjanji akan menindak para pelanggar.
“Kami lakukan upaya hukum,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Selasa, 16 Februari 2021.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
RAGAM01/12/2025 01:00 WIBDua Penghargaan BRICS Award 2025 untuk Dua Sastrawan Dunia
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan
-
EKBIS01/12/2025 08:30 WIBSemua Kompak Naik: Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Desember 2025

















