Berita
Pengamat: Demokrat Kubu Moeldoko Kemungkinan Bisa Disahkan Oleh Kemenkumham
AKTUALITAS.ID – Babak baru kisruh Demokrat berlanjut setelah kubu Moeldoko mendaftarkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut ke Kementerian Hukum dan HAM. Peluang kubu Moeldoko disahkan Menkumham Yasonna Laoly dinilai ada. Pengamat dari Indonesian Public Institute (IPI), Miartiko Gea menganalisa, pendaftaran kubu Moeldoko punya kemungkinan peluang untuk disahkan sebagai pengurus […]

AKTUALITAS.ID – Babak baru kisruh Demokrat berlanjut setelah kubu Moeldoko mendaftarkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut ke Kementerian Hukum dan HAM. Peluang kubu Moeldoko disahkan Menkumham Yasonna Laoly dinilai ada.
Pengamat dari Indonesian Public Institute (IPI), Miartiko Gea menganalisa, pendaftaran kubu Moeldoko punya kemungkinan peluang untuk disahkan sebagai pengurus yang sah oleh Kemenkumham. Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa jadi faktor pertimbangan.
Salah satunya klaim dari kubu Moeldoko terkait 412 pemilik hak suara di KLB dari unsur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Jika ini bisa dibuktikan Jhoni Allen Cs maka secara legalitas KLB dianggap memenuhi syarat.
“Maka secara hukum, syarat formal tersebut telah dipenuhi oleh KLB,” kata Miartiko dalam keterangannya yang dikutip Rabu, (9/3/2021).
Pun, ia menekankan pertimbangan lain bila kubu Moeldoko bisa membuktikan kekeliruan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diterapkan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga anaknya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia bilang, Kemenkumham punya rujukan dalam menentukan polemik ini.
“Jika kedua hal tersebut dapat dibuktikan dalam pengajuan permohonan pengesahan kepengurusan baru Demokrat, maka KLB Deli Serdang memiliki peluang untuk disahkan atau dikukuhkan,” jelas Miartiko.
Kemudian, faktor lain menurutnya yang bisa menjadi pertimbangan Kemenkumham menyangkut Mejelis Tinggi Partai Demokrat. Saat ini, Ketua Majelis Tinggi Demokrat dijabat SBY.
Sejumlah eks kader senior penginisiasi KLB, mempersoalkan porsi kekuasaan Majelis Tinggi Demokrat yang begitu superior. Hal ini dinilai melampauhi amanat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik.
Sesuai hasil Kongres V di Jakarta pada Maret 2020, SBY menjadi Ketua Majelis Tinggi Demokrat. Lalu, AHY terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Demokrat. Adapun, putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono Atau Ibas menjadi Wakil Ketua Umum DPP dan Ketua Fraksi Demokrat di DPR.
Miartiko juga menyoroti keterpilihan AHY secara aklamasi sebagai ketua umum di Kongres V 2020. Ia menekankan AD/ART parpol dibuat seharusnya sebagai pengontrol membatasi bukan untuk melanggengkan kekuasaan.
“Jika dicermati lebih jauh, kepengurusan hasil kongres Partai Demokrat 2020 yang secara aklamasi menetapkan AHY sebagai ketua umum diduga cacat hukum dan cacat prosedur karena melanggar Undang-Undang tentang partai politik,” tutur Miartiko.
Sebelumnya, Kubu Moeldoko sudah mendaftarkan berkas administrasi kepengurusannya ke Kemenkumham, pada Selasa kemarin, 9 Maret 2021.
“Kita memang punya tim masing-masing sudah dibagi. Dan tadi informasinya sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Badan Komunikasi DPP Partai Demokrat Versi KLB, Razman Nasution di Jakarta, dikutip Rabu 10 Maret 2021.
Razman menyampaikan, jajarannya tak mau melaporkan hasil KLB ke Kemenkumham secara beramai-ramai. Salah satu alasannya selain masih pandemi, hal itu juga akan mengganggu aktivitas masyarakat termasuk pegawai kementerian tersebut.
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
POLITIK18/06/2025 17:00 WIB
Jelang Pemilihan Ketua Umum, PSI Verifikasi Kadernya
-
OTOTEK18/06/2025 12:45 WIB
Instagram ‘Dirundung’ Masalah Blokir Akun Massal
-
JABODETABEK18/06/2025 23:30 WIB
Jakarta Siap Berpesta! Malam Puncak HUT ke-498 Digelar di Lapangan Banteng
-
NUSANTARA18/06/2025 15:30 WIB
KKB Kembali Aniaya Warga Sipil di Dekai
-
NASIONAL18/06/2025 16:00 WIB
Densus 88 Dalami Motif E-mail Ancaman Bom ke Saudia Airlines
-
OLAHRAGA18/06/2025 22:00 WIB
Melonjak Tajam! Tim Voli Putri Indonesia Tembus Peringkat 48 Dunia