Berita
Dianggap Rusak Harga Pasar, Penjual Kambing di Ogan Ilir Dibunuh Karena
AKTUALITAS.ID – Tiga penjual kambing nekat menghabisi nyawa teman seprofesi lantaran kesal dianggap merusak harga pasaran. Ironisnya, salah satu pelaku merupakan saudara ipar korban. Ketiga pelaku adalah Andriansyah alias Anang (20) warga Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Irwansyah (32) warga Sungai Pinang II, Ogan Ilir, dan Nazarudin (40) warga Sungai […]
AKTUALITAS.ID – Tiga penjual kambing nekat menghabisi nyawa teman seprofesi lantaran kesal dianggap merusak harga pasaran. Ironisnya, salah satu pelaku merupakan saudara ipar korban.
Ketiga pelaku adalah Andriansyah alias Anang (20) warga Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Irwansyah (32) warga Sungai Pinang II, Ogan Ilir, dan Nazarudin (40) warga Sungai Pinang II. Sementara korban adalah Yan Saputra (32) yang tinggal sekampung dengan dua pelaku di Desa Sungai Pinang II.
Pelaku yang ditangkap lebih dulu adalah Andriansyah saat berada di rumahnya, Rabu (10/3). Dari pengembangan, dua pelaku lain diamankan di rumah masing-masing.
Penangkapan para pelaku merupakan penyelidikan dari penemuan mayat korban di Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat, Minggu (10/3). Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, para tersangka mengakui menjadi pembunuh korban. Salah satu tersangka, yakni Nazarudin adalah ipar korban.
“Benar, tiga tersangka sudah ditangkap, salah seorang diantaranya ipar korban,” ungkapnya, Kamis (11/3).
Dari pemeriksaan, para tersangka nekat membunuh korban karena kesal korban membeli kambing warga untuk dijual kembali dengan harga murah. Mereka pun sepakat merencanakan pembunuhan.
“Motifnya dendam, ketiga tersangka menganggap korban merusak harga pasaran jual beli kambing. Korban membeli kambing warga dengan harga mahal dari para tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau pidana mati.
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
EKBIS05/12/2025 14:30 WIBPelni Siapkan Sembilan Kapal untuk Hadapi Libur Nataru
-
NUSANTARA05/12/2025 13:30 WIBDiberlakukan Contraflow, Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi Dapat Dilintasi
-
NASIONAL05/12/2025 14:00 WIBImbas Bencana Sumatera, Menhut Bakal Cabut 20 Izin PBPH
-
NUSANTARA05/12/2025 23:00 WIBMobil Travel Terguling di Bali, 13 Wisatawan China Terluka
-
NASIONAL05/12/2025 19:00 WIBDarurat Narkoba, DPR Minta Pemerintah Tak Ragu Eksekusi Bandar
-
OTOTEK05/12/2025 15:30 WIBMotul Jangkau Konsumen Pengguna Alfagift
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap

















