Berita
Polisi Akan Periksa Nining Terkait Pindah Lokasi Demo ke Istana
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos dipanggil penyidik Subdit Kamneg Ditreskrium Polda Metro Jaya pada Senin (15/3). Salah satunya terkait perubahan lokasi demo pada Hari Perempuan Internasional. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan surat pemberitahuan aksi itu sebenarnya telah disampaikan ke pihak kepolisian. Namun, dalam surat […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos dipanggil penyidik Subdit Kamneg Ditreskrium Polda Metro Jaya pada Senin (15/3). Salah satunya terkait perubahan lokasi demo pada Hari Perempuan Internasional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan surat pemberitahuan aksi itu sebenarnya telah disampaikan ke pihak kepolisian. Namun, dalam surat pemberitahuan, dikatakan demo akan digelar di Kemenaker dan Gedung DPR.
“Tapi pelaksanaan (demo) di Patung Kuda, dia mau long march ke arah Istana. Itu 300 orang lebih kalau enggak salah,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Perubahan lokasi aksi itu, kata Yusri, juga akan ditanyakan oleh penyidik kepada Nining dalam pemeriksaan pada pekan depan mendatang.
“Itu yang kita akan lakukan klarifikasi hari Senin nanti,” ucap Yusri.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa Nining terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam demo tersebut. Saat itu aksi diikuti massa dari kelompok KASBI, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), KPBI, FBTPI, FSBPRI, dan SBCSI Garut.
“Memang ada undangan klarifikasi terhadap saudari NE hari Senin (15/3) nanti untuk kita klarifikasi, kita mintai keterangan yang bersangkutan mengenai dugaan tindakan pelanggaran protokol kesehatan pada saat dia melakukan aksi unjuk rasa yang ada di Patung Kuda,” ujarnya.
Pemanggilan Nining itu berdasarkan pada surat panggilan nomor B/6148/III/RES.1.24./2021/Ditreskrimum.
Surat panggilan itu merujuk pada laporan polisi nomor LP/235/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 9 Maret dan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/777/III/2021/Ditreskrimum tanggal 10 Maret.
Dalam laporan itu, Nining disangkakan dengan Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.
Terkait pemanggilan ini, Nining menyampaikan belum bisa hadir memenuhi panggilan karena suatu alasan. Nining menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menyampaikan surat resmi pada 15 Maret.
“Saya belum bisa hadir tanggal 15 [Maret], kuasa hukum akan memberikan jawaban surat resmi tanggal 15 (Maret) besok,” ujarnya, Jumat (12/3).
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
POLITIK06/12/2025 13:00 WIBMahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka
-
DUNIA06/12/2025 14:00 WIBPerketat Imigrasi, Trump Bakal Masukkan Warga 32 Negara dalam Daftar Hitam Masuk AS

















