Berita
MUI: Vaksinasi Covid-19 Bulan Ramadan Tak Batalkan Puasa
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang menyatakan vaksinasi Covid-19 di siang hari saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa berdasarkan hasi rapat pleno Komisi Fatwa MUI. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuscular. “Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Asrorun […]
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang menyatakan vaksinasi Covid-19 di siang hari saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa berdasarkan hasi rapat pleno Komisi Fatwa MUI.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuscular.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Asrorun dalam keterangan resminya, Selasa (16/3).
Intramuskular sendiri merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Tindakan ini, kata dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.
“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tulis Asrorun.
MUI sendiri merekomendasikan agar vakisnasi Covid-19 pada bulan Ramadan dilaksanakan dengan memperhatikan keadaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Jika pemerintah khawatir akan timbulnya bahaya efek vaksinasi karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa, MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.
“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadan terhadap umat Islam,” kata Asrorun.
Lihat juga: Pemerintah Target Vaksinasi Mandiri Dimulai April
Selain itu, menurut Asrorun, umat Islam wajib mengikuti porgram vaksinasi pemerintah. Hal ini bertujuan agar terbentuk kekebalan kelompok dan terbebas dari pandemi Covid-19.
“Sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujarnya.
Asrorun menekankan bahwa fatwa ini menjadi panduan bagi umat Islam agar dapat melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Di saat yang bersamaan, umat Islam juga mendukung upaya pembentukan kekebalan kelompok melalui program vaksinasi massal pemerintah.
-
OTOTEK22/02/2026 18:00 WIBKecelakaan Terkait Autopilot, Tesla Ditetapkan Harus Bertanggung Jawab
-
EKBIS22/02/2026 18:30 WIBMeski Terdampak Bencana, Kulit Manis Asal Agam Tembus Pasar Eropa
-
DUNIA23/02/2026 12:00 WIBSerangan Udara Pakistan di Afghanistan Tewaskan Puluhan Warga Sipil
-
OLAHRAGA22/02/2026 20:00 WIBRonaldo: Saya Ingin Terus Main di Arab Saudi
-
EKBIS22/02/2026 20:30 WIBPasokan BBM Satu Harga di Krayan Aman Dipastikan Pertamina
-
NUSANTARA22/02/2026 21:09 WIBTNI-Polri Evakuasi198 Orang dari Lokasi Tambang Kali Musairo
-
NASIONAL22/02/2026 17:30 WIBKekerasan Brimob yang Tewaskan Siswa di Maluku, Menuai Kecaman Ketua Komisi X DPR RI
-
RAGAM22/02/2026 19:00 WIBMemilih Ta’jil yang Aman Selama Ramadhan

















