Connect with us

Berita

Menkumham Belum Menerima Pembatalan Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima permohonan pembatalan kewarganegaraan calon Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore. “Belum memperoleh pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima permohonan pembatalan kewarganegaraan calon Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore.

“Belum memperoleh pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (17/3).

Dia menerangkan, pembatalan kewarganegaraan seseorang harus berdasarkan permohonan melalui legal formal seperti diatur Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

Yasonna pun menyampaikan bahwa Orient sudah mengajukan pelepasan warga negara Amerika Serikat (AS) melalui Kedutaan Besar AS di Indonesia, tetapi belum diproses hingga saat ini karena pandemi Covid-19.

Menurut politikus PDIP itu, situasi tersebut bisa menyebabkan Orient kehilangan kewarganegaraan alias stateless, hal yang tidak dikenal dalam perundang-undangan di Indonesia.

“Kalau kita membatalkan dan kemudian proses kehilangan kewarganegaraan AS terjadi juga, maka dia menjadi stateless. UU kita tidak mengenal stateless,” tutur Yasonna.

Berangkat dari itu, Yasonna menyebut pihaknya hati-hati dalam menangani kasus ini dan membahasnya bersama Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya.

Untuk diketahui, Orient terungkap memiliki kewarganegaraan asing beberapa waktu lalu.

Karena tersandung masalah tersebut, Kemendagri memutuskan untuk menunda pelantikan Orient yang seharusnya dilaksanakan pada 26 Februari.

Hal itu dilakukan Kemendagri karena hingga saat ini mereka belum mendapatkan hasil kajian mengenai status kewarganegaraan Orient dari Kemenkumham.

“Bahasanya ditunda sampai kami mendapatkan hasil kajian dari Kemenkumham,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, di Kantor Pusat Kemendagri, Kamis (26/2).

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending