Berita
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasangan Denny Indrayana
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan Denny Indrayana dan Difriadi. Mahkamah memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, Jumat (19/3/2021). Mahkamah Konstitusi menilai […]
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan Denny Indrayana dan Difriadi. Mahkamah memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, Jumat (19/3/2021).
Mahkamah Konstitusi menilai telah terjadi pelanggaran penyelenggaraan Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020 di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang di Kabupaten Tapin.
“Sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Anwar.
Putusan ini membatalkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 bertanggal 18 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS yang diputuskan untuk pemungutan suara ulang.
Pemungutan suara ulang digelar paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan mahkamah. Hasil pemungutan suara digabungkan dengan hasil rekapitulasi suara yang tidak dibatalkan mahkamah.
KPU RI juga diperintahkan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPD serta ketua dan anggota PPK yang baru di kecamatan digelarnya pemungutan suara ulang.
Sebelumnya KPU Kalimantan Selatan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sahbirin Noor dan Muhidin unggul dari pasangan nomor urut dua, Denny Indrayana dan Difriadi. Hasil rekapitulasi suara Pilkada Kalsel 2020 menunjukan ada selisih suara tidak sampai satu persen atau hanya 0,48 persen.
-
FOTO20/04/2026 11:08 WIBFOTO: KWP Award 2026 Beri Apresiasi Tokoh Nasional Serta Korporasi Mitra DPR
-
PAPUA TENGAH20/04/2026 16:30 WIBWapres Gibran di Mimika, Warga Tumpah Ruah di Depan Toko Meriah
-
NASIONAL20/04/2026 21:00 WIBPanglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
-
POLITIK20/04/2026 07:00 WIBPDI Perjuangan Dorong DPR Kebut Pembahasan RUU Pemilu
-
POLITIK20/04/2026 09:00 WIBSekjen Golkar Minta Kader Waspada Usai Nus Kei Tewas Ditusuk
-
NASIONAL20/04/2026 10:00 WIBCak Imin Minta Pengawasan Ketat Vape di Indonesia
-
NASIONAL20/04/2026 06:00 WIBEddy Soeparno Borong KWP Award 2026 Berkat Energi Hijau
-
NASIONAL20/04/2026 11:00 WIBKSP: Media Sosial Harus Patuhi Kode Etik Jurnalistik