Berita
Anies Nonaktifkan Kepala BPPB DKI Terkait Pelecehan Seksual dan Perselingkuhan
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menonaktifkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda pada Jumat (19/3). Menurut dia, penonaktifan tersebut dilakukan selang sehari setelah menerima aduan terkait dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan. “Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menonaktifkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda pada Jumat (19/3). Menurut dia, penonaktifan tersebut dilakukan selang sehari setelah menerima aduan terkait dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies dalam siaran pers, Senin (29/3/2021).
Menurut dia, saat ini pihaknya tetap menggunakan azas praduga tak bersalah. Namun bila saat pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran terlapor akan mendapatkan sanksi.
“Maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ucap dia.
Anies juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPBJ Provinsi DKI Jakarta. Gubernur Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagai prioritas utama.
Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta agar perkara dugaan pelecehan seksual yang menjerat Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta dapat diselesaikan sesuai aturan pidana yang berlaku.
Menurut dia, perkara tersebut tidak bisa hanya ditangani oleh inspektorat DKI Jakarta saja.
“Namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum,” kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3).
Dia menjelaskan penyelesaian secara pidana dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Selain itu, efek jera tersebut dapat memberikan pesan kepada para calon pelaku potensial lainnya.
“Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan,” ucap dia.
-
POLITIK14/04/2026 10:00 WIBNasDem Pastikan Konsolidasi Jalan Meski Ada Kader Pindah
-
POLITIK14/04/2026 14:00 WIBFrans Saragih: Kritik Harus Bertanggung Jawab
-
DUNIA13/04/2026 23:30 WIBInggris Tidak Ikut Berpartisipasi Blokade AS di Selat Hormuz
-
NASIONAL14/04/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Energi Bersih Harus Buka Peluang Kerja
-
RAGAM14/04/2026 13:30 WIBGerhana Matahari Total Terancam Hilang, Ini Penyebabnya
-
OASE14/04/2026 05:00 WIBAyat-Ayat Al-Qur’an Ini Bongkar Awal Kehidupan Manusia
-
DUNIA14/04/2026 08:00 WIBTrump Ancam Tarik Pasukan AS dari NATO
-
EKBIS14/04/2026 09:30 WIBSelasa Pagi IHSG ‘Meledak’ di Level 7.598

















