Berita
Kapolri Terbitkan SK, 1.062 Polsek Tak Lagi Tangani Kasus
AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Keputusan tentang 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan suatu perkara. Surat Keputusan Kapolri itu Nomor: Kep/613/III/2021, tanggal 23 Maret. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan dalam mewujudkan program prioritas Kapolri terkait penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek […]
AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Keputusan tentang 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan suatu perkara. Surat Keputusan Kapolri itu Nomor: Kep/613/III/2021, tanggal 23 Maret.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan dalam mewujudkan program prioritas Kapolri terkait penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).
Menurut dia, ada dua alasan melihat Polsek tidak melakukan penyidikan sesuai Surat Keputusan Kapolri 613/2021. Pertama, karena Polsek berdekatan dengan Polres. “Jadi, lebih baik masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan atau masalah lain dilaksanakan oleh Polres,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, (31/3/2021).
Kedua, kata Rusdi, mungkin karena wilayah tersebut relatif aman sehingga tidak diberikan kewenangan untuk melakukan proses penyidikan. Misalnya, mungkin dalam satu bulan belum tentu ada laporan polisi atau Polsek yang cenderung kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) relatif aman.
“Dengan pertimbangan ini, Polsek yang dekat dengan Polres tidak melakukan kegiatan penegakan hukum penyidikan,” ujarnya.
Selanjutnya, Rusdi mengatakan ke depan pelaksanaannya sementara tidak melebur Unit Reskrim di tiap jajaran Polsek meskipun telah diterbitkan Surat Keputusan Kapolri. Menurut dia, apabila Polsek yang aman menerima laporan itu tetap mengedepankan restorative justice.
“Jika ada hal-hal yang ditindaklanjuti, tentunya melalui cara-cara mediasi. Karena relatif Polsek-polsek itu aman,” jelas dia.
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
NASIONAL07/12/2025 23:00 WIBPresiden Prabowo Pimpin Rapat Darurat di Aceh
-
EKBIS07/12/2025 12:30 WIBPLN Tetapkan Tarif Listrik Tidak Berubah hingga 7 Desember 2025, Berikut Rinciannya
-
OLAHRAGA07/12/2025 20:02 WIBTim Bulu Tangkis Putri Indonesia Melaju ke Semifinal SEA Games 2025, Tantang Malaysia
-
EKBIS07/12/2025 10:30 WIBUpdate Harga Emas Pegadaian: UBS dan Galeri24 Kompak Turun pada Minggu Ini
-
DUNIA07/12/2025 22:00 WIB23 Tewas dalam Kebakaran Kelab Malam di Goa India
-
POLITIK07/12/2025 11:00 WIBGolkar Desak Koalisi Permanen untuk Mendukung Pemerintahan Prabowo
-
JABODETABEK07/12/2025 18:00 WIBSeluruh Genangan di Jakarta Surut, BPBD: Tetap Waspada!

















