Berita
Bila Terjadi Klaster Covid, DPR Minta Tarawih di Masjid Disetop
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan ibadah tarawih secara berjemaah di sepanjang Ramadan 1442 Hijriah/2021 tahun ini. Menurutnya, pelaksanaan ibadah tarawih secara berjamaah di sebuah masjid harus dihentikan bila terjadi penyebaran Covid-19. “Pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan ibadah tarawih secara berjemaah di sepanjang Ramadan 1442 Hijriah/2021 tahun ini.
Menurutnya, pelaksanaan ibadah tarawih secara berjamaah di sebuah masjid harus dihentikan bila terjadi penyebaran Covid-19.
“Pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 untuk menghentikan pelaksanaan salat tarawih berjamaah apabila ditemukan klaster baru pada pelaksanaan salat tarawih berjemaah tersebut,” ujar Azis kepada wartawan, Rabu (7/4).
Ia meminta, Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia menyosialisasikan standar dan prosedur terkait pelaksanaan tarawih berjemaah dan salat Idulfitri 1442 Hijriah, sebagaimana diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 Tahun 2021.
Menurutnya, imbauan agar jemaah tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mentaati aturan guna mencegah penyebaran Covid-19 juga harus terus disampaikan.
Oleh karena itu, Azis meminta pemerintah menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) terkait penyediaan fasilitas protokol kesehatan Covid-19, dan mengatur jarak warga saat salat tarawih dan salat Idulfitri berjemaah.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) serta Kementerian Agama resmi memperbolehkan salat tarawih dan Idulfitri secara berjemaah di masjid.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan salat berjemaah tarawih dan Idulfitri boleh dilaksanakan masjid dengan catatan jemaah harus dari lingkungan yang sama.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengizinkan masjid/musala menggelar kegiatan salat fardu lima waktu, salat tarawih dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas bangunan selama Ramadan 1442 H.
-
RIAU16/04/2026 20:45 WIBCegah Karhutla, Kapolres Rokan Hulu Turun Langsung Sosialisasi ke Desa
-
RIAU16/04/2026 21:30 WIBKader NasDem Riau Gelar Aksi Damai, Protes Cover Majalah Tempo
-
JABODETABEK16/04/2026 22:30 WIBPenonaktifan Sementara 16 Mahasiswa FHUI Bukan Sanksi Akhir
-
DUNIA16/04/2026 21:00 WIBPos Pemeriksaan Militer Dibangun Pasukan Israel di Bethlehem
-
NUSANTARA16/04/2026 23:30 WIBSaat Patroli, Tim Gabungan Kontak Tembak dengan KKB di Yahukimo
-
NASIONAL16/04/2026 21:45 WIBST Burhanuddin Raih KWP Award 2026, Kejaksaan Dinilai Aktif Jaga Aset Negara
-
OLAHRAGA16/04/2026 22:00 WIBKetua Umum PBTI: Sinergitas dan Kolaborasi Jadi Kunci Pencapaian Target Taekwondo Indonesia.
-
RIAU17/04/2026 00:01 WIBKapolres Bengkalis Prioritaskan Desa Jangkang sebagai Kampung Bebas Narkoba

















