Berita
Lewat Rapat Pleno, Ilham Saputra Resmi Sebagai Ketua KPU
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Ilham Saputra sebagai ketua KPU definitif lewat rapat pleno pada Rabu (14/4), setelah sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian Arief Budiman dari jabatan ketua KPU RI. Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan Ilham Saputra telah menjabat pelaksana tugas Ketua KPU sejak […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Ilham Saputra sebagai ketua KPU definitif lewat rapat pleno pada Rabu (14/4), setelah sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian Arief Budiman dari jabatan ketua KPU RI.
Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan Ilham Saputra telah menjabat pelaksana tugas Ketua KPU sejak 15 Januari 2021 yang disetujui lewat pleno setelah putusan DKPP yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua.
“Rapat Pleno Anggota KPU RI telah menyepakati Ilham Saputra sebagai Ketua KPU RI definitif, setelah sebelumnya Ilham Saputra juga menjabat pelaksana tugas Ketua KPU RI sejak 15 Januari 2021,” kata Kade dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Dia mengatakan, kesepakatan dalam rapat pleno tersebut telah sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, khususnya pada Pasal 10 Ayat 5 menyebutkan Ketua KPU, Ketua KPU provinsi, kabupaten kota dipilih dari dan oleh anggota KPU.
Selain itu, rapat pleno juga menyepakati penataan divisi. Untuk Arief Budiman, kini dia memimpin divisi SDM, organisasi, diklat litbang.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.
Arief Budiman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.
Sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP, Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.
Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.
Arief menurut DKPP juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.
DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU. Kemudian, pada 15 Januari 2021 KPU menggelar pleno dan menyepakati Ilham Saputra untuk menjabat pelaksana tugas Ketua KPU.
-
EKBIS27/03/2026 15:00 WIBRobert Leonard Marbun Dilantik Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
NUSANTARA27/03/2026 12:30 WIBDLH Karawang Uji Lab Air Sungai yang Diduga Tercemar
-
JABODETABEK27/03/2026 13:30 WIBIstri Dokter Richard Lee Diperiksa Sebagai Saksi
-
JABODETABEK27/03/2026 10:00 WIBHari ini Tarif Transjakarta Hanya Rp12
-
RAGAM27/03/2026 14:30 WIBLomban Syawalan Jepara Hadirkan Kirab Kerbau Bule
-
EKBIS27/03/2026 08:30 WIBRupiah Melemah Jadi Rp16.928 Per Dolar AS
-
PAPUA TENGAH27/03/2026 16:00 WIBTersangka Penyelundupan Sabu Jalur Udara di Mimika, Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
-
OTOTEK27/03/2026 11:00 WIBBYD Rilis Mobil Listrik Terbaru

















