Berita
Jerat WNI dari India, Polisi Pakai UU Karantina Kesehatan
AKTUALITAS.ID – Polisi bakal menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terkait kasus lolosnya WNI berinisial JD dari proses karantina sepulang dari India. Kendati demikian, saat ini penyidik masih memeriksa intensif terhadap JD serta S dan RW selaku pihak yang membantu. “Ini kita kenakan di sini UU Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit yang […]
AKTUALITAS.ID – Polisi bakal menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terkait kasus lolosnya WNI berinisial JD dari proses karantina sepulang dari India.
Kendati demikian, saat ini penyidik masih memeriksa intensif terhadap JD serta S dan RW selaku pihak yang membantu.
“Ini kita kenakan di sini UU Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit yang ancaman di bawah 5 tahun proses tetap berjalan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).
Meski telah ditangkap, ketiganya tak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Untuk JD yang baru pulang dari India, kata Yusri, saat ini juga telah menjalani karantina selama 14 hari sesuatu aturan yang ada.
Yusri menyebut penyidik segera melakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ketiganya bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih harus gelar perkara, kita lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ucap Yusri.
Kepolisian sebelumnya menangkap tiga orang yang dugaan pelanggaran aturan larangan masuk dan karantina dari India ke Indonesia.
Ketiganya adalah JD, warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari India. Sedangkan dua lainnya adalah S dan RW yang mengaku sebagai petugas bandara Soekarno-Hatta.
Dari hasil pemeriksaan, JD ternyata sudah dua kali pulang dari India dan berhasil lolos dari aturan karantina. Kepulangan terakhirnya diketahui terjadi pada Minggu (25/4) lalu.
-
RIAU16/04/2026 20:45 WIBCegah Karhutla, Kapolres Rokan Hulu Turun Langsung Sosialisasi ke Desa
-
RIAU16/04/2026 21:30 WIBKader NasDem Riau Gelar Aksi Damai, Protes Cover Majalah Tempo
-
JABODETABEK16/04/2026 22:30 WIBPenonaktifan Sementara 16 Mahasiswa FHUI Bukan Sanksi Akhir
-
DUNIA16/04/2026 21:00 WIBPos Pemeriksaan Militer Dibangun Pasukan Israel di Bethlehem
-
NUSANTARA16/04/2026 23:30 WIBSaat Patroli, Tim Gabungan Kontak Tembak dengan KKB di Yahukimo
-
NASIONAL16/04/2026 21:45 WIBST Burhanuddin Raih KWP Award 2026, Kejaksaan Dinilai Aktif Jaga Aset Negara
-
OLAHRAGA16/04/2026 22:00 WIBKetua Umum PBTI: Sinergitas dan Kolaborasi Jadi Kunci Pencapaian Target Taekwondo Indonesia.
-
RIAU17/04/2026 00:01 WIBKapolres Bengkalis Prioritaskan Desa Jangkang sebagai Kampung Bebas Narkoba

















