Berita
Mulai Hari ini, PPKM Mikro Diperkuat Hingga 5 Juli
AKTUALITAS.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dikuatkan mulai diterapkan hari ini, Selasa (22/6), hingga 5 Juli 2021. “Yang kita lakukan adalah penguatan dari PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan, di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan, jadi mengatur kegiatan-kegiatan masyarakat di 11 sektor,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan […]

AKTUALITAS.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dikuatkan mulai diterapkan hari ini, Selasa (22/6), hingga 5 Juli 2021.
“Yang kita lakukan adalah penguatan dari PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan, di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan, jadi mengatur kegiatan-kegiatan masyarakat di 11 sektor,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).
Pelaksanaan PPKM sendiri diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021. Melalui instruksi tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur atau bupati/wali kota menerapkan PPKM mikro pada wilayah yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19.
“Gubernur dapat menerapkan dan mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM mikro pada masing-masing kabupaten/kotanya di seluruh desa dan kelurahan sampai dengan RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” tulis diktum pertama dalam instruksi tersebut.
Instruksi mengatur penerapan PPKM mikro berdasarkan zonasi risiko Covid-19 di sebuah wilayah.
Dimana zona hijau artinya tidak ada kasus dalam satu RT, zona kuning artinya ada 1-2 kasus dalam satu RT, zona oranye artinya ada 3-5 kasus dalam satu RT, dan zona merah artinya ada lebih dari 5 kasus dalam satu RT.
Berdasarkan sistem penerapan tersebut, pemerintah pusat menerapkan sejumlah aturan terkait pengendalian mobilitas yang harus diterapkan pemerintah daerah selama PPKM diberlakukan.
Beberapa di antaranya, pada zona merah daerah harus meniadakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, membatasi keluar masuk wilayah hingga pukul 20.00 WIB, menerapkan pembelajaran di rumah untuk sekolah, dan pelaksanaan bekerja dari rumah untuk 75 persen pegawai perkantoran.
Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan dan tempat makan/minum di tempat umum juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Layanan pesan antar tetap diizinkan beroperasi sesuai jam operasional restoran.
Kegiatan pada tempat umum seperti taman, tempat bermain dan tempat wisata di daerah berstatus zona merah dihentikan sementara hingga status zonasi membaik. Begitu juga dengan kegiatan rapat, seminar, sampai kegiatan seni dan budaya.
-
RAGAM14/03/2025
Film “The Brutalist” Sukses Raup 45 Juta Dolar AS di Box Office
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
OLAHRAGA13/03/2025
Amorim: MU Siap Buktikan Diri di Tengah Kritik Ratcliffe
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
MULTIMEDIA13/03/2025
FOTO:Â Hakim Tolak Keberatan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Importasi Gula
-
NASIONAL14/03/2025
Ahok ‘Kaget’: Kejagung Punya Data Lebih Banyak Soal Korupsi Pertamina
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025