Berita
Polres Majalengka Tangkap 10 Orang Pengedar Narkoba
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 10 orang pengedar narkotika ditangkap aparat Polres Majalengka, Jawa Barat. “Ada 10 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka, karena mengedarkan narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto di Majalengka, Senin (21/6/2021). Ia menuturkan 10 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis dan juga sediaan farmasi tanpa izin atau obat keras. […]
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 10 orang pengedar narkotika ditangkap aparat Polres Majalengka, Jawa Barat.
“Ada 10 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka, karena mengedarkan narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto di Majalengka, Senin (21/6/2021).
Ia menuturkan 10 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis dan juga sediaan farmasi tanpa izin atau obat keras.
Menurutnya 10 tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29), dan DA (44).
“Mereka diamankan selama bulan Mei 2021 di tempat dan waktu yang berbeda,” tuturnya.
Menurutnya dari para tangan tersangka pihaknya berhasil menyita 11 paket sabu-sabu, enam paket tembakau sintetis, delapan butir atarax, 9.118 butir trihex, 5.714 butir tramadol, dan 866 butir hexymer.
“Totalnya kami menyita 15.700 butir obat-obatan dan 17 paket narkotika golongan satu,” katanya.
Masing-masing dari mereka dijatuhi pasal dan hukuman yang beragam. ZA, RG, PI, FA dan GA dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal enam tahun.
Sedangkan RZ, FR, HS, HI, dan DA dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
-
POLITIK02/06/2026 16:30 WIBPolemik Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Pengamat: Presiden Harus Contohkan Efisiensi
-
NASIONAL02/06/2026 12:15 WIBTan Malaka: Bapak Republik yang Bermimpi Indonesia Merdeka 100 Persen
-
POLITIK02/06/2026 19:16 WIBPengamat Kritik Respons Teddy ke Dino Patti Djalal: Lebih Baik Jadi Ajudan
-
PAPUA TENGAH02/06/2026 20:31 WIBAtlet Mimika Wrestle Mansawan Bersinar di Turnamen Flag Football Internasional Tiongkok
-
JABODETABEK02/06/2026 15:31 WIBTragis! ART di Bogor Tewas Diduga Disiksa Rekan Sendiri
-
NASIONAL02/06/2026 16:00 WIBSeskab Teddy Sentil Masa Jabatan Dino Patti Djalal, Anies Baswedan Buka Suara
-
NASIONAL02/06/2026 17:10 WIBUsulan Prabowo soal Bahasa Prancis dan Portugis Masih Dikaji Kemendikdasmen
-
DUNIA02/06/2026 17:33 WIBIran: Tak Ada Deal Selama Lebanon Dibombardir