Berita
Pemkab Muba Targetkan Akhir Tahun 2021 Terbentuk PPID Desa, PPID Sekolah dan PPID Badan Publik
AKTUALUTAS.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bidang Informasi Publik selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama bersama dengan stake holders lainya terus mendorong terbentuknya PPID Pembantu di tingkat Desa, Sekolah, Badan Publik yang menggunakan anggaran daerah seperti PT Petro Muba, PT MEP, Muba Sarana, Muba Link plPejabat Penggola Informasi Daerah (PPID) Utama Pemkab Musi […]

AKTUALUTAS.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bidang Informasi Publik selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama bersama dengan stake holders lainya terus mendorong terbentuknya PPID Pembantu di tingkat Desa, Sekolah, Badan Publik yang menggunakan anggaran daerah seperti PT Petro Muba, PT MEP, Muba Sarana, Muba Link plPejabat Penggola Informasi Daerah (PPID) Utama Pemkab Musi Banyuasin Hj.Tri Nurhayani SE MSi, mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan kordinasi bersama pihak terkait untuk mendorong pihak Desa, sekolah dan badan publik segera membentuk PPID pembantu.
Hal ini bertujuan agar koordinasi PPID pembantu dan utama bisa berjalan dengan baik pada saat ada lembaga atau lainya yang mengajukan permohonan data.
“Bidang Informasi Publik selaku PPID UTAMA menargetkan sampai akhir tahun 2021 sdh terbentuk PPID Desa, PPID Sekolah dan PPID Badan Publik. Selain itu dalam waktu dekat pihakmya akan memebuat Website Resmi PPID. sehingga seluruh Informasi Publik bisa di share di website PPID,”ungkap Tri, Selasa (22/6).
Dikatakanya, Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik yang dijalankan oleh pemerintah. Sebab sistem demokrasi yang kita anut menuntut sikap terbuka.
Pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan adalah bersifat terbuka, masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan namun beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 dengan memperhatikan berbagai prinsip-prinsip telah diatur lebih lanjut,” terangnya dalam siaran pers yang diterima aktualitas.id, Sabtu ( 26/6/2021).
Lanjutnya, PPID Utama Musi Banyuasin sebelumnya sudah berhasil membentuk PPID Pembantu yang salah satunya sudah terbentuk di Beberapa OPD dan Kecamatan seperti BKPSDM Musi Banyuasin, Dinas Perikanan, Kecamatan Bayung Lencir, Kecamatan Lalan dan Kecamatan Lais.
Ia menerangkan, bagi masyarakat atau lembaga yang ingin mendapatkan informasi atau permohonan data untuk mekanismenya pemohon bisa megajukan ke PPID utama atau juga bisa langsung Ke PPID Pembantu Perangkat Daerah masing-masing.
” kita berharap semua Desa, sekolah dan badan publik agar secepatnya membentuk PPID pembantu, sehingga masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terlebih di era sekarang ini semua pihak dituntut untuk transparan sesuai dengan amanah Undang -undang Nomor 14 Tahun 2008,”tukasnya.
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
JABODETABEK18/06/2025 23:30 WIB
Jakarta Siap Berpesta! Malam Puncak HUT ke-498 Digelar di Lapangan Banteng
-
OLAHRAGA18/06/2025 22:00 WIB
Melonjak Tajam! Tim Voli Putri Indonesia Tembus Peringkat 48 Dunia
-
NASIONAL19/06/2025 11:00 WIB
Pengamat: Indonesia Punya Modal Kuat untuk Damaikan Iran-Israel
-
NUSANTARA18/06/2025 18:00 WIB
Orang Tua Siswa Keluhkan SPMB di Kota Serang
-
OLAHRAGA18/06/2025 19:00 WIB
Rahmad Darmawan: Lebih Baik Main di Liga 1 daripada Cadangan di Eropa
-
EKBIS19/06/2025 08:15 WIB
Harga Pertamax Makin Ramah di Kantong! Cek Daftar Lengkap Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Hari Ini (19 Juni 2025)
-
DUNIA19/06/2025 10:45 WIB
Darurat! Prabowo Perintahkan Evakuasi WNI dari Iran di Tengah Memanasnya Perang Iran-Israel