Berita
Satgas Covid: Wilayah PPKM Darurat Tiadakan Salat Idul Adha
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Satuan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan kegiatan peribadatan di tempat ibadah selama libur Idul Adha 1442 Hijriah akan ditiadakan di wilayah yang melakukan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan daerah yang masuk zona merah dan oranye. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas No.15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha […]
AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Satuan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan kegiatan peribadatan di tempat ibadah selama libur Idul Adha 1442 Hijriah akan ditiadakan di wilayah yang melakukan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan daerah yang masuk zona merah dan oranye.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas No.15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi COVID-19 yang akan berlaku pada 18-25 Juli 2021.
“Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing,” kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Sabtu malam (17/7/2021).
Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Masyarakat diimbau untuk melakukan tradisi silahturahmi dengan menggunakan media virtual. “Untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat,” tegas Wiku.
Untuk itu posko desa dan kelurahan yang sudah terbentuk akan dioptimalisasi untuk menegakkan imbauan di lapangan.
Selain peniadaan kegiatan peribadatan, Satgas juga memperketat mobilitas selama liburan dengan perjalanan keluar daerah dibatasi sementara dan pelaku perjalanan kurang dari 18 tahun diminta untuk tidak melakukannya.
Syarat perjalanan yang berlaku selama masa PPKM Darurat juga tetap diberlakukan bagi semua pengguna moda transportasi.
Pembatasan aktivitas di tempat wisata juga dilakukan dengan penutupan sementara objek wisata di Jawa dan Bali serta daerah yang melakukan PPKM Mikro Diperketat.
-
OTOTEK24/11/2025 12:30 WIBWaspada! 15 Aplikasi Berbahaya yang Dapat Mencuri Data Pribadi dan Informasi Finansial
-
EKBIS24/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru 24 November 2025: Cek di Sini
-
JABODETABEK24/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta pada 24 November 2025 Cenderung Berawan
-
EKBIS24/11/2025 10:00 WIBNilai Tukar Rupiah Melemah di Senin Pagi, Dolar AS Menguat
-
EKBIS24/11/2025 11:30 WIBEmas Antam Turun Harga, Berikut Harga Emas Batangan Terbaru
-
JABODETABEK24/11/2025 07:30 WIBPelayanan SIM Keliling di Jakarta: 5 Titik Lokasi yang Bisa Dikunjungi
-
EKBIS24/11/2025 09:31 WIBPasar Saham Asia-Pasifik Menguat, IHSG Naik 0,52% di Awal Pekan
-
POLITIK24/11/2025 07:00 WIBDKPP Ungkap KPU dan Bawaslu Kerap Belum Optimal Tangani Politik Uang

















