Berita
Selama PPKM, Kapolresta Banyumas Akan Pantau Warung Makan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, akan memantau lokasi tertentu, termasuk warung makan dan sejenisnya selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemantauan ini sudah berkoordinasi dengan Pemkab Banyumas. “Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab Banyumas untuk melakukan pemantauan di lokasi tertentu. Ya memang ada kebijakan dari pemerintah pusat, boleh makan di tempat […]

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, akan memantau lokasi tertentu, termasuk warung makan dan sejenisnya selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemantauan ini sudah berkoordinasi dengan Pemkab Banyumas.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab Banyumas untuk melakukan pemantauan di lokasi tertentu. Ya memang ada kebijakan dari pemerintah pusat, boleh makan di tempat dengan kapasitas terbatas dan waktu terbatas,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim, usai Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (28/7/2021).
Kapolresta mengatakan hal itu terkait dengan adanya beberapa aturan baru dalam PPKM yang diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021, salah satunya warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di rumah terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat. Kemudian maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit.
“Ini memang ada satu pemikiran yang memang harus dianalisa. Bukan masalah makannya, tetapi antrenya. Jangan sampai makannya sehat, antrenya jadi klaster,” katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyumas meminta warga untuk tidak euforia terlebih dahulu dengan adanya pelonggaran karena pandemi Covid-19 belum selesai dan Banyumas masih melaksanakan PPKM level 4.
“Nanti sudah diberikan sedikit kebijakan, sedikit pelonggaran, terus kita lupa bahwa kita masih harus menjalankan protokol kesehatan, kita harus saling mengingatkan. Intinya, kita jaga diri kita untuk sehat, kita lakukan protokol kesehatan, kita akan lindungi saudara kita,” katanya menegaskan.
Kapolresta juga meminta warga untuk menghilangkan label jelek terhadap orang yang terkena Covid-19.Menurut dia, orang yang terkena Covid-19 bukan aib melainkan penyakit yang harus ditanggulangi bersama-sama.
“Jadi kalau ada saudara kita yang kena COVID-19, dibantu, karena mereka harus melakukan isolasi. Saat melaksanakan isolasi ini harus dibantu, jangan malah dikucilkan, karena tidak bisa melakukan penyembuhan diri tanpa ada bantuan dari saudara-saudara yang lain,” katanya.
Selain itu, kata dia, masker bekas pakai jangan dibuang sembarangan karena berpotensi menyebarkan Covid-19.Menurut dia, masker bekas pakai tersebut dibuang pada tempat sampah tertutup yang nantinya akan diambil oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk dimusnahkan.
-
NASIONAL21/04/2025 06:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto
-
EKBIS21/04/2025 09:30 WIB
IHSG Buka Pekan di Zona Hijau! Sentimen Domestik dan Global Jadi Penggerak
-
NASIONAL21/04/2025 10:00 WIB
Perpres Kantor Komunikasi Presiden Digugat ke MA: Ada Apa dengan Kewenangan PCO?
-
DUNIA21/04/2025 15:45 WIB
Dunia Berduka: Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun
-
EKBIS21/04/2025 08:30 WIB
Senin Bahagia! Harga BBM Kompak Turun di Seluruh SPBU RI
-
RAGAM21/04/2025 16:00 WIB
Wisata Sejarah ke Petirtaan Watugede, Sisa Kemegahan Kerajaan Singosari
-
EKBIS21/04/2025 16:30 WIB
Koperasi Desa Merah Putih, Strategi Baru Bangkitkan Ekonomi Indonesia
-
NUSANTARA21/04/2025 12:30 WIB
Warga Desa Maba Sangaji Dituntut Usai Hentikan Operasional Tambang Nikel PT Position