Berita
KPU Akan Pertimbangkan Rencana Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024
AKTUALITAS.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan masukan dari berbagai pihak akan dipertimbangkan dalam rencana penyederhanaan surat suara Pemilu Serentak 2024.
“Masukan dan respons dari berbagai pihak tentu menjadi bagian yang akan dipertimbangkan untuk mengusulkan opsi penyederhanaan ini,” kata Evi di Jakarta dilansir Antara, Jumat (6/8/2021).
Dia mengatakan KPU juga akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan simulasi dalam rangka mendapatkan respons baik dari pemilih, penyelenggara, dan peserta serta para pemangku lainnya.
Semua yang sedang dilakukan KPU saat ini, lanjutnya, masih awal kajian dan perlu dilakukan simulasi lanjutan untuk sampai kepada pilihan yang akan ditetapkan.
Evi menyebut masukan dan saran merupakan hal yang sangat penting bagi KPU dalam melakukan kajian untuk menyederhanakan surat suara Pemilu Serentak 2024.
Adapun mengenai alasan penyederhanaan yang perlu diketahui publik di antaranya adalah terkait beban kerja Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang tinggi sehingga Badan Ad Hoc terutama KPPS mengalami kelelahan secara fisik bahkan ada anggota yang meninggal dunia.
Selain itu penyederhanaan juga berangkat dari survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di tahun 2019 yang menemukan kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara dan mengakibatkan tingginya jumlah suara tidak sah.
Kesulitan juga dialami pemilih ketika membutuhkan waktu lebih untuk membuka dan melipat surat suara dan kemudian memasukkan ke dalam kotak suara. Selain itu, Efisiensi juga menjadi alasan penyederhanaan mengingat jumlah surat suara dan kotak suara akan berkurang.
Dia juga menyatakan aspek penting desain dalam penyederhanaan surat suara yakni kemampuan pemilih untuk mengenali kandidat atau partai politik yang menjadi peserta pemilu agar dapat memberikan suaranya dengan cara yang benar atau sah.
Sebelumnya, KPU tengah merancang penyederhanaan surat suara Pemilu Serentak 2024 dengan enam model. Tiga model di antaranya menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara tiga model lainnya yakni dengan melakukan pemisahan surat suara DPD dengan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPRD. Evi pada Minggu (1/8) mengatakan penyederhanaan itu guna memberikan kemudahan bagi pemilih dan penyelenggara.
-
RAGAM13/05/2026 13:30 WIBHantavirus Bisa Bikin Gagal Napas Akut
-
FOTO13/05/2026 17:55 WIBFOTO: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Uang Rampasan Rp10,2 Triliun ke Negara
-
POLITIK13/05/2026 14:00 WIBDPR Buka Opsi Partai Melebur Demi Lolos Parlemen
-
NASIONAL13/05/2026 15:45 WIBKPU RI Gandeng KPP DEM untuk Tingkatkan Literasi Kepemiluan dan Demokrasi
-
NUSANTARA13/05/2026 14:30 WIBKiai Jepara Diduga Perkosa Santri Berkali-kali Usai Ritual Ijab Kabul Sepihak
-
JABODETABEK13/05/2026 15:30 WIBSatpol PP DKI Siap Sapu Pedagang Hewan Kurban di Trotoar
-
DUNIA13/05/2026 15:00 WIBIran Siap Rakit Bom Atom Jika Trump Nekat Menyerang
-
JABODETABEK14/05/2026 08:00 WIBKobaran Api Subuh Hari Tewaskan 4 Orang di Sunter Agung