Berita
PAN Minta KPU Kaji Kembali Wacana Penyederhaan Surat Suara Pemilu 2024
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta KPU mengkaji kembali wacana penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024. Menurut Guspardi, bila model surat suara diubah, masyarakat akan kesulitan karena berbagai faktor. “Tentu harus mendalami secara komprehensif dan lakukan kajian lebih dalam tajam dan harus memahami kultur budaya masyarakat, berbagai faktor masyarakat itu baik tentang […]

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta KPU mengkaji kembali wacana penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024. Menurut Guspardi, bila model surat suara diubah, masyarakat akan kesulitan karena berbagai faktor.
“Tentu harus mendalami secara komprehensif dan lakukan kajian lebih dalam tajam dan harus memahami kultur budaya masyarakat, berbagai faktor masyarakat itu baik tentang pendidikan, kemudian sistem pemilunya, kemudian akses masyarakat dengan yang dipilih kemudian jumlah partai begitu banyak jadi ini sangat kompleks tidak sesederhana itu,” ujar Guspardi saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).
Anggota Fraksi PAN itu mengatakan, sebaiknya KPU mempertimbangkan supaya masyarakat mudah memberikan hak suara dalam Pemilu. Bukan bicara efisiensi administrasi kepemiluan.
“Dalam rangka kesederhanaan, dalam rangka efisien dan efektif tapi jangan dikorbankan demokrasi jangan dikorbankan masyarakat jangan dikorbankan si kandidat para calon. Yang paling penting itu hak dan kewajiban calon baik yang memilih maupun dipilih itu prioritas utama,” ujarnya.
Anggota Baleg DPR RI ini juga mengingatkan KPU supaya tidak membuat model yang bertentangan dengan UU Pemilu. Sebab, beberapa model misalnya mengubah cara pemberian suara dari dicoblos dengan menulis nomor urut maupun dicontreng.
Guspardi menuturkan, KPU harus membuat simulasi surat suara yang tidak bertabrakan dengan undang-undang. Pemerintah dan DPR juga sudah membuat komitmen supaya tidak mengubah UU Pemilu.
“Karena sudah komitmen Komisi II bahwa UU Pemilu tidak akan diubah tentu harus disesuaikan dengan UU yang sudah ada. Bagaimana cara, cari solusi-solusi yang memungkinkan yang tidak bertabrakan dengan undang-undang. Jangan bicara keluarkan Perppu dalam hal ini,” tegas Guspardi.
-
EKBIS01/07/2025 08:30 WIB
Dompet Makin Tipis! Harga Pertamax Cs Resmi Naik di SPBU Pertamina Mulai Hari Ini
-
RAGAM01/07/2025 16:00 WIB
Penyanyi Dangdut Senior Hamdan ATT Tutup Usia
-
EKBIS01/07/2025 10:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Uang: Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS Hari Ini
-
POLITIK01/07/2025 11:00 WIB
Pemilu Nasional vs Lokal: DPR & Pemerintah Mulai Cari Solusi Setelah Putusan MK
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
POLITIK01/07/2025 07:00 WIB
Partai NasDem: Putusan MK Soal Pemilu adalah Pencurian Kedaulatan Rakyat
-
EKBIS01/07/2025 14:30 WIB
Juni 2025, Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen
-
POLITIK01/07/2025 15:30 WIB
DPR Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat