Berita
Ketua DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Faskes yang Akali Harga Tes PCR
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus COVID-19. Oleh karena itu, dia menekankan bahwa seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut. “Jangan pemerintah sudah menurunkan harga tes […]

AKTUALITAS.ID – Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus COVID-19. Oleh karena itu, dia menekankan bahwa seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut.
“Jangan pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR, tapi faskes di bawah mengakali rakyat dengan tambahan biaya ini itu. Faskes tersebut harus ditindak tegas,” tegas Puan.
Puan menuturkan persoalan kesehatan, apalagi yang masuk dalam kategori bencana nasional seperti COVID-19 seharusnya tidak dijadikan ajang pihak tertentu untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
“Kemenkes harus tindak tegas faskes yang melakukan pelanggaran, tidak bisa hanya dengan sekadar melakukan teguran,” kata Puan lagi.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR tersebut juga meminta Kemenkes melalui Dinas Kesehatan di masing-masing daerah melakukan pengawasan yang ketat. Dinkes bisa menggandeng Polri dalam melakukan pemantauan.
Dia menegaskan faskes juga tidak boleh menetapkan tes PCR lebih mahal dengan alasan hasil keluar lebih cepat. Sebab sudah ada instruksi dari pemerintah yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1×24 jam.
Penurunan harga tes PCR diharapkan bisa meningkatkan orang yang dites sehingga penanganan COVID-19 semakin lebih baik. Meski begitu, Puan mengingatkan seluruh faskes untuk tidak menurunkan kualitas pemeriksaan tes PCR.
Ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8) lalu. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp525 ribu.
Hanya saja sejumlah faskes di Jakarta dilaporkan melanggar ketentuan itu dengan menetapkan tarif melebihi batas tarif atas melalui penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium, hingga layanan hasil instan.
Atas temuan tersebut, Mantan Menko PMK itu berharap pemerintah dalam memberikan teguran atau sanksi kepada faskes-faskes tersebut harus dilakukan dengan tegas.
-
RAGAM01/07/2025 16:00 WIB
Penyanyi Dangdut Senior Hamdan ATT Tutup Usia
-
DUNIA01/07/2025 17:30 WIB
Israel Kehabisan Amunisi, AS Langsung Pasok Rp8,2 T Bom
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
EKBIS01/07/2025 14:30 WIB
Juni 2025, Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen
-
POLITIK01/07/2025 15:30 WIB
DPR Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat
-
OLAHRAGA01/07/2025 19:00 WIB
Belum Mau Pensiun, Neymar Tegaskan Masih Haus Bermain Sepak Bola
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
JABODETABEK01/07/2025 19:30 WIB
Pemprov DKI Kajian Buka Taman 24 Jam, Terinspirasi Taman London