Connect with us

Berita

Ketua DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Faskes yang Akali Harga Tes PCR

AKTUALITAS.ID – Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus COVID-19. Oleh karena itu, dia menekankan bahwa seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut. “Jangan pemerintah sudah menurunkan harga tes […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus COVID-19. Oleh karena itu, dia menekankan bahwa seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut.

“Jangan pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR, tapi faskes di bawah mengakali rakyat dengan tambahan biaya ini itu. Faskes tersebut harus ditindak tegas,” tegas Puan.

Puan menuturkan persoalan kesehatan, apalagi yang masuk dalam kategori bencana nasional seperti COVID-19 seharusnya tidak dijadikan ajang pihak tertentu untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

“Kemenkes harus tindak tegas faskes yang melakukan pelanggaran, tidak bisa hanya dengan sekadar melakukan teguran,” kata Puan lagi.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR tersebut juga meminta Kemenkes melalui Dinas Kesehatan di masing-masing daerah melakukan pengawasan yang ketat. Dinkes bisa menggandeng Polri dalam melakukan pemantauan.

Dia menegaskan faskes juga tidak boleh menetapkan tes PCR lebih mahal dengan alasan hasil keluar lebih cepat. Sebab sudah ada instruksi dari pemerintah yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1×24 jam.

Penurunan harga tes PCR diharapkan bisa meningkatkan orang yang dites sehingga penanganan COVID-19 semakin lebih baik. Meski begitu, Puan mengingatkan seluruh faskes untuk tidak menurunkan kualitas pemeriksaan tes PCR.

Ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8) lalu. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp525 ribu.

Hanya saja sejumlah faskes di Jakarta dilaporkan melanggar ketentuan itu dengan menetapkan tarif melebihi batas tarif atas melalui penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium, hingga layanan hasil instan.

Atas temuan tersebut, Mantan Menko PMK itu berharap pemerintah dalam memberikan teguran atau sanksi kepada faskes-faskes tersebut harus dilakukan dengan tegas.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending