Berita
Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 6 September 2021
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, berlaku sejak 30 Agustus hingga 6 September 2021. “Kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan masa PPKM level 3 untuk wilayah aglomerasi Jabodebek,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu, (1/9/2021. Dia mengatakan perpanjangan kebijakan ini dituangkan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, berlaku sejak 30 Agustus hingga 6 September 2021.
“Kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan masa PPKM level 3 untuk wilayah aglomerasi Jabodebek,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu, (1/9/2021.
Dia mengatakan perpanjangan kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1319/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.
Kebijakan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Rahmat menyebutkan, ada beberapa ketentuan pelaksanaan PPKM di Kota Bekasi dalam rangka optimalisasi penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 selama periode perpanjangan ini.
Mulai dari kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan yang diperbolehkan melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh, mengacu keputusan bersama empat menteri.
“Hari ini kita mulai menggelar tatap muka terbatas untuk jenjang SMP dan MTS dengan sejumlah ketentuan, seperti kapasitas maksimal 50 persen atau 18 siswa tiap ruang kelas, menjaga jarak 1,5 meter, dan diutamakan bagi yang sudah divaksinasi,” katanya.
Kemudian untuk aktivitas sektor nonesensial, esensial, kritikal, hingga dunia usaha serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya secara umum ketentuannya tidak jauh berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 sebelumnya.
“Segenap sumber daya manusia yang beraktivitas di seluruh sektor tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September nanti guna memudahkan skrining semua pegawai, termasuk seluruh pengunjungnya,” ujarnya. (Antara)
-
FOTO09/04/2026 16:55 WIBFOTO: Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Komersial Listrik di Magelang
-
JABODETABEK10/04/2026 06:00 WIBSIM Keliling Jumat di Lima Lokasi Jakarta
-
NUSANTARA09/04/2026 15:30 WIBSkandal Briptu Intip Polwan, Benarkah Lolos Kode Etik?
-
PAPUA TENGAH09/04/2026 16:00 WIBJejak CCTV Ungkap Tragedi Berdarah di Halaman Masjid Al-Azhar Timika
-
OLAHRAGA10/04/2026 08:00 WIBPiala Dunia 2026, Bakal Dipimpin 52 Wasit Utama
-
RIAU10/04/2026 07:00 WIBDiduga Dibunuh, Sorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bengkalis
-
DUNIA09/04/2026 15:00 WIBNetanyahu: Perang dengan Iran Belum Berakhir
-
OLAHRAGA09/04/2026 16:30 WIBPiala BJK Grup I, Indonesia Libas Mongolia 3-0

















