Berita
Politisi Senior Demokrat Yakin Majelis Hakim akan Objektif Putuskan Perkara KLB Ilegal Deli Serdang
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan berkeyakinan Majelis Hakim akan objektif dan jernih memutuskan perkara terkait manuver KLB ilegal Deli Serdang yang kini telah memasuki tahapan bukti surat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Apa yang telah dilakukan oleh rombongan KLB ilegal yang berada di bawah Komando KSP Moeldoko ini tidak memiliki landasan […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan berkeyakinan Majelis Hakim akan objektif dan jernih memutuskan perkara terkait manuver KLB ilegal Deli Serdang yang kini telah memasuki tahapan bukti surat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Apa yang telah dilakukan oleh rombongan KLB ilegal yang berada di bawah Komando KSP Moeldoko ini tidak memiliki landasan yuridis.
Menurut politisi senior Partai Demokrat ini, gugatan Kubu Moeldoko ini tidak memiliki pijakan hukum. Hal ini sangat beralasan sebab dari semua upaya hukum yang telah ditempuh sebelumnya, Majelis Hakim telah menyatakan penolakannya. Sebelumnya pada 15 Maret 2021, Kubu Moeldoko mendaftarkan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang kepada Kemenkumham yang berakhir dengan penolakan pengesahan oleh Menkumham pada 31 Maret 2021. Selain itu, Kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 April 2021 yang juga dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Mei 2021.
Oleh karenanya, Syarief meyakini bahwa Putusan PTUN Jakarta juga akan menyatakan penolakan. Sebab jika merujuk pada Putusan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021, objek permohonan Kubu Moeldoko adalah Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga (AD dan/atau ART) Partai Politik, serta perubahan kepengurusan partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2017. Padahal, Kemenkumham tidak dalam posisi menafsirkan AD dan/atau ART partai politik, sebab Kemenkumham memang tidak memiliki kompetensi (kewenangan) semacam itu.
Kemenkumham semata-mata menolak permohonan KLB Deli Serdang karena tidak memenuhi persyaratan administratif. Dengan demikian, jika Putusan Menkumham ini yang digugat ke PTUN, maka ada ketidaksesuaian antara apa yang didalilkan (keberatan Putusan Menkumham) dengan substansi gugatan (hasil Kongres Partai Demokrat tahun 2020 dan keterpilihan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat) sehingga gugatan tersebut menjadi tidak jelas (obscuur libel).
“Putusan pengadilan telah tegas menolak dan menyatakan bahwa KLB ilegal Deli Serdang tidak memiliki pijakan konstitusional dan yuridis sama sekali. Saya sangat menyayangkan syahwat politik rombongan KLB ilegal Deli Serdang di bawah komando KSP Moeldoko yang bukannya mawas diri, namun justru ngotot melakukan manuver.. Apalagi, mereka sama sekali tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga secara serta-merta gugatan Kubu Moeldoko ini cacat formil,” tutup Syarief.
-
PAPUA TENGAH04/04/2026 19:00 WIBSinergi Lintas Sektoral Amankan Prosesi Jumat Agung di Mimika
-
NASIONAL04/04/2026 22:30 WIB143.948 Siswa Bersaing Ketat di SPAN-PTKIN
-
JABODETABEK04/04/2026 17:30 WIBMacan Tutul Masuk Permukiman Warga, Berhasil Dievakuasi
-
NUSANTARA04/04/2026 18:00 WIBPolda Jambi Sanksi Demosi 1 Perwira, Usai Kaburnya Kurir Sabu 58 Kg
-
POLITIK05/04/2026 06:00 WIBPakar Militer: Isu Presiden Antikritik Picu Ancaman Gerakan “No King”
-
NASIONAL05/04/2026 07:00 WIBPAN Bongkar Risiko WFH Seragam untuk Swasta
-
NASIONAL05/04/2026 10:00 WIBTNI AL Buka Suara Soal Peluru Nyasar di Gresik
-
DUNIA05/04/2026 08:00 WIBMacron Tolak Perang, Kapal Prancis Tembus Selat Hormuz

















