Berita
DKPP: Copot Anggota KPU Banjar dan Maros
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu. Ketua Majelis Teguh Prasetyo mengatakan bahwa DKPP menggelar sidang putusan kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada tanggal 8 September 2021. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota […]

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu.
Ketua Majelis Teguh Prasetyo mengatakan bahwa DKPP menggelar sidang putusan kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada tanggal 8 September 2021.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota KPU Kabupaten Banjar Abdul Karim Omar dan anggota KPU Kabupaten Maros Mujaddid.
Abdul Karim Omar merupakan teradu dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/V/2021. Perkara tersebut telah diperiksa dalam sidang yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2021.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Karim Omar selaku anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Teguh dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Rabu (8/9).
Sementara itu, Mujaddid berstatus sebagai Teradu I dalam Perkara Nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 yang telah diperiksa oleh DKPP pada tanggal 12 Agustus 2021.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Teguh.
DKPP menggelar sidang terhadap sembilan perkara dengan 18 penyelenggara Pemilu sebagai teradu. Selanjutnya, DKPP dalam pembacaan sidang putusan itu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara Pemilu.
Berikutnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terhadap delapan penyelenggara Pemilu dan seorang mendapatkan peringatan keras. DKPP juga memulihkan nama baik atau merehabilitasi bagi tujuh penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
-
NASIONAL03/05/2025 13:00 WIB
Pengangguran Meningkat, KSPI Desak Pemerintah Re-negosiasi dengan AS
-
OTOTEK03/05/2025 12:30 WIB
TikTok Didenda Rp 9,9 Triliun karena Kirim Data Pengguna ke China
-
NUSANTARA03/05/2025 20:00 WIB
Santri Putri di Temanggung Jadi Korban Bullying
-
EKBIS03/05/2025 09:30 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Harga Emas Antam Terus Melandai di Awal Mei
-
OLAHRAGA03/05/2025 17:00 WIB
Aldila Sutjiadi Juara Ganda WTA 125 Catalonia Open di Spanyol
-
RAGAM03/05/2025 18:00 WIB
Pengacara Bantah Tuduhan Paula Verhoeven: “Ciuman Itu Hanya Adegan Film, Bukan Perselingkuhan”
-
POLITIK03/05/2025 15:00 WIB
Mutasi Letjen Kunto Batal, DPR: TNI Jangan Jadi Alat Politik
-
EKBIS03/05/2025 10:30 WIB
Lautan Merah Kripto: Bitcoin dan Kawan-kawan Dihantam Koreksi