Berita
Jadi Saksi Kasus Korupsi Tanah Munjul, Anies akan Penuhi Panggilan KPK
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan datang pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus tanah di DKI. Anies mengaku belum mengetahui keterangan apa saja yang dibutuhkan dalama pemanggilan tersebut. “Tapi insyaAllah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK besok di kantor KPK,” kata Anies, Senin (20/9). Sebelumnya, […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan datang pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus tanah di DKI. Anies mengaku belum mengetahui keterangan apa saja yang dibutuhkan dalama pemanggilan tersebut.
“Tapi insyaAllah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK besok di kantor KPK,” kata Anies, Senin (20/9).
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa 21 September 2021 besok.
Anies dan Prasetyo Edi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) terkait dugaan korupsi tanah DKI.
“Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9) bertempat di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Ali mengatakan, pemanggilan keduanya berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk membuat kasus ini menjadi jelas dan terang. Ali berharap keduanya kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.
“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” kata Ali.
Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar.
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
POLITIK07/12/2025 06:00 WIBBupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra karena Umrah saat Bencana

















