Berita
Soal Azis Syamsuddin Diperiksa KPK, Golkar: Kita Tunggu Saja
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengaku tidak mengetahui kondisi kadernya, Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Supriansa juga belum mengetahui apakah Azis bakal memenuhi panggilan KPK hari ini atau tidak. “Saya belum tahu persis kondisi beliau hari ini. Kita tunggu saja apakah beliau menghadiri panggilan KPK […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengaku tidak mengetahui kondisi kadernya, Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Supriansa juga belum mengetahui apakah Azis bakal memenuhi panggilan KPK hari ini atau tidak.
“Saya belum tahu persis kondisi beliau hari ini. Kita tunggu saja apakah beliau menghadiri panggilan KPK hari ini atau seperti apa sebagaimana telah diberitakan bahwa hari ini beliau akan diperiksa KPK,” kata Supriansa kepada wartawan, Jumat (24/9).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengaku belum mengetahui soal pemanggilan Azis oleh KPK. Ia mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Azis beberapa hari yang lalu ketika Rapat Paripurna.
“Saya belum tahu perkembangan Pak Azis apakah datang atau enggak, pagi ini saya belum dapat kabarnya, nanti saya cek,” kata Dasco.
KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Azis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wakil Ketua DPR RI itu diminta hadir dalam agenda pemeriksaan pada Jumat (24/9/2021).
Nama Azis terseret dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Meski belum mengumumkan identitas tersangka, sejumlah sumber internal mengungkapkan bahwa Azis terjerat dalam kasus ini.
Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Itu diketahui berdasarkan dakwaan Stepanus yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/9).
Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
-
NUSANTARA21/02/2026 20:03 WIBKronologi Tewasnya Pelajar yang Dihantam Helm oleh Oknum Brimob
-
NASIONAL21/02/2026 10:00 WIBEddy Soeparno: Energi Terbarukan Kunci Ketahanan Energi Indonesia
-
EKBIS21/02/2026 11:30 WIBRekor Baru! Harga Emas Antam Tembus Rp3 Juta per Gram Hari Ini
-
EKBIS21/02/2026 19:00 WIBAtasi Anomali Pangan, Satgas Saber Cegah Oplos Beras di NTB
-
NUSANTARA21/02/2026 20:00 WIBOknum Brimob Penganiaya Anak Hingga Meninggal Dunia, Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
JABODETABEK21/02/2026 10:30 WIBPramono Anung: Persoalan Klasik Jakarta Masih Belum Tuntas
-
OLAHRAGA21/02/2026 22:30 WIBSetelah 9 Tahun Pensiun, Floyd Mayweather Bakal Naik Ring Lagi
-
NASIONAL21/02/2026 09:00 WIBPKS Anggap Jokowi Lupa Peranannya dalam Revisi UU KPK 2019

















