Berita
SBY: Mungkin Hukum Bisa Dibeli, Tapi Tidak Untuk Keadilan
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, kembali muncul di akun twitternya disaat ramai pemberitaan Partai Demokrat menghadapi Moeldoko Cs yang menggandeng Yusril sebagai kuasa hukumnya. Diketahui, kubu Moeldoko melayangkan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Dalam cuitannya, SBY menyindir mengenai kekuatan uang. Menurut […]

AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, kembali muncul di akun twitternya disaat ramai pemberitaan Partai Demokrat menghadapi Moeldoko Cs yang menggandeng Yusril sebagai kuasa hukumnya.
Diketahui, kubu Moeldoko melayangkan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Dalam cuitannya, SBY menyindir mengenai kekuatan uang. Menurut SBY, uang memang bisa membeli banyak hal tetapi tidak semuanya bisa dibeli dengan uang.
“Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan,” kata SBY dalam akun twitternya @SBYudhoyono, Senin (27/9/2021).
Presiden RI ke 6 ini juga menambahkan, bahwa dirinya masih percaya kepada aparat penegak hukum. Dia yakin, bahwa aparat penegak hukum masih memiliki integritas yang akan menegakkan keadilan.
“Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan,” kata SBY
Sebelumnya diberitakan, Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi kuasa hukum Partai Demokrat versi kepemimpinan Moeldoko. Rencananya, dalam waktu dekat, Yusri sebagai kuasa hukum bakal menggugat anggaran dasar dan rumah tangga AD/RT Demokrat ke Mahkamah Agung.
Pihaknya mengunggat AD/RT partai yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM, Mei tahun lalu.
“Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik,” ujar Yusril dikutip dari keterangannya, Kamis, 23 September 2021.
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
FOTO17/06/2025 22:15 WIB
FOTO: Diskusi KWP Bersama DPR Bahas RUU Penyiaran
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
RAGAM18/06/2025 01:00 WIB
Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Resmi Bertunangan, Momen Manis Diunggah di Instagram
-
JABODETABEK18/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Petir dan Hujan Guyur Jabodetabek Rabu 18 Juni 2025
-
NUSANTARA17/06/2025 21:30 WIB
924 ASN Baru Resmi Bergabung, Bupati Kayong Utara: Ini Amanah dan Pengabdian