Berita
Mulai 18 Oktober, Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Dibuka
AKTUALITAS.ID – Seleksi pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 dimulai pada 18 Oktober 2021. “Jadi pada Senin 18 Oktober 2021 itu adalah masa pendaftaran bakal calon,” kata Ketua Tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027 Juri Ardiantoro di Jakarta, Jumat (15/10/2021) seperti dikutip dari Antara. […]
AKTUALITAS.ID – Seleksi pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 dimulai pada 18 Oktober 2021.
“Jadi pada Senin 18 Oktober 2021 itu adalah masa pendaftaran bakal calon,” kata Ketua Tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027 Juri Ardiantoro di Jakarta, Jumat (15/10/2021) seperti dikutip dari Antara.
Tahapan pendaftaran kata dia akan berlangsung dari 18 Oktober hingga 15 November 2021. Juri mengatakan pihaknya telah menyusun jadwal tahapan hingga tahapan terakhir seleksi.
“Dalam kesempatan ini, tim seleksi mengundang para kandidat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kepedulian segera mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu untuk mewujudkan pemilihan umum berintegritas demi masa depan Indonesia yang demokratis,” katanya.
Pendaftaran akan dibuka dalam beberapa jalur, di antaranya membuka layanan pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri, membuka layanan via Pos, juga melalui jalur pengiriman pendaftaran lewat aplikasi yang sudah disediakan oleh Tim Seleksi melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
“Jadi ada 3 (tiga) cara bagi masyarakat yang mau mendaftarkan diri menjadi calon KPU maupun Bawaslu yang sudah kami sediakan,” ujar dia.
Tim seleksi akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden selama 3 bulan sejak tim seleksi dibentuk.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 4 dan Pasal 119 ayat 4 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yakni tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan seleksi secara objektif dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah tim seleksi terbentuk,” ucapnya.
Juri mengatakan selain bekerja secara profesional dan independen, untuk menambah bobot kualitas seleksi, tim seleksi juga akan melakukan beberapa langkah.
Pertama, soal keterbukaan untuk menjamin akses informasi kepada publik. Kedua, partisipatif untuk memberikan kesempatan kepada publik memberikan kritik, masukan, dan temuan atas proses dan profil calon.
Kemudian, kerja sama dengan menggandeng individu dan institusi yang kompeten dan kredibel di bawah kontrol tim seleksi untuk membantu kelancaran dan efektivitas kerja, serta membantu memberikan data dan informasi sehingga tim seleksi mendapatkan profil (profiling) calon secara lengkap.
-
FOTO10/07/2026 13:45 WIBFOTO: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK Terkait Gratifikasi
-
DUNIA10/07/2026 12:00 WIBIran Klaim Serang Target AS di Empat Negara Arab
-
JABODETABEK10/07/2026 06:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka Hari Ini
-
NASIONAL10/07/2026 18:47 WIBMahfud MD soal “Setan Ketemu Setan” dan Saling Bongkar Korupsi Viral Lagi
-
NASIONAL10/07/2026 16:34 WIBKortas Tipikor Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Batu Bara, Video Lama Idrus Marham soal “Bongkar-bongkaran Hukum” Kembali Viral
-
OASE10/07/2026 05:00 WIBAyat Al-Qur’an Ini Bikin Hati Tenang Saat Kehilangan
-
NASIONAL10/07/2026 09:15 WIBEks Menteri Perdagangan Rachmat Gobel Meninggal Dunia
-
NUSANTARA10/07/2026 07:30 WIBDPO Pemasok Senjata KKB Akhirnya Ditangkap