Berita
Ada Pelanggaran Konstitusi, Mahasiswa UKI Gugat Weweng Polisi Periksa Ponsel Warga saat Patroli
AKTUALITAS.ID – Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga, menggugat wewenang polisi memeriksa ponsel warga saat patroli. Mereka mengajukan uji materi terhadap pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Mereka […]

AKTUALITAS.ID – Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga, menggugat wewenang polisi memeriksa ponsel warga saat patroli. Mereka mengajukan uji materi terhadap pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Mereka berpendapat pasal itu sering dijadikan landasan kepolisian melakukan tindakan yang mengarah ke perendahan harkat dan martabat warga saat patroli.
“Menyatakan pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta tidak melakukan perekaman atau pengambilan video yang bertujuan untuk ditayangkan di televisi dan/atau YouTube dan/atau media lainnya tanpa izin dari orang yang diperiksa,’,” bunyi petitum perkara nomor 50/PUU/PAN MK/AP3/11/2021.
Para pemohon mengatakan kepolisian sering kali melakukan pemeriksaan identitas diri warga saat patroli. Pemeriksaan itu dibarengi dengan pengambilan video dengan tujuan disebarkan ke khalayak umum, baik melalui stasiun televisi atau media lainnya.
Dalam sejumlah video yang menjadi alat bukti gugatan ini, polisi melakukan sejumlah hal yang dinilai merendahkan harkat martabat. Misalnya, menutup mulut orang yang diperiksa saat hendak bicara, memarahi orang yang sedang dalam pengaruh alkohol, dan memeriksa ponsel yang merupakan ranah pribadi.
Pemohon berpendapat kelengkapan identitas, keadaan mabuk, kesalahan warga bukan alasan bagi polisi untuk melakukan tindakan yang mengarah ke perendahan harkat martabat. Terlebih lagi, tindakan itu direkam dan disiarkan ke khalayak luas.
Dua mahasiswa itu menilai ada pelanggaran terhadap konstitusi jika pemeriksaan dalam patroli mengarah ke perendahan harkat, martabat, kehormatan, tidak memperlakukan orang yang diperiksa sebagai pribadi. Mereka menyebut tindakan-tindakan polisi itu tak sesuai pasal 28G ayat (1), 28G ayat (2), dan 27I ayat (1) UUD 1945.
“Tindakan-tindakan tersebut bertentangan dengan pasal yang menjadi batu uji dalam permohonan ini,” tulis pemohon.
Sebelumnya, publik mengkritik aksi Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang menggeledah ponsel warga saat patroli. Aksi itu terekam dalam tayangan televisi.
Aksi itu dilakukan Ambarita saat patroli di daerah Cipinang, Jakarta Timur. Seorang pemuda diberhentikan karena tak memakai helm. Tiba-tiba, Bripka Rustamaji memeriksa ponsel sang pemuda.
Pemuda itu menolak ponselnya diperiksa karena merasa hak privasinya dilanggar. Ambarita datang menghampiri dan menceramahi pemuda itu. Ia mengklaim polisi punya wewenang untuk menggeledah.
Usai aksi tersebut menyita perhatian publik, Ambarita pun dimutasi. Ia dimutasi dari Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Metro Jakarta Timur ke Bintara Bidhumas Polda Metro Jaya.
-
FOTO08/05/2025 22:46 WIB
FOTO: Diskusi Publik Rencana Revisi RUU Pemilu
-
NASIONAL08/05/2025 16:35 WIB
Polda Metro Jaya Periksa Tiga Anggota TPUA Soal Pencemaran Nama Baik Jokowi
-
EKBIS08/05/2025 16:25 WIB
Serapan Tembus 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Bulog Tembus 3,6 Juta Ton
-
NASIONAL08/05/2025 17:00 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Lebih dari 100 Pelaku Narkoba Setiap Pekan
-
OLAHRAGA08/05/2025 22:00 WIB
Empat Kota Dicoret! FIFA Pilih 8 Stadion Tuan Rumah Piala Dunia Putri 2027 di Brasil,
-
RAGAM08/05/2025 19:00 WIB
Resmi Menikah, Luna Maya dan Maxime Bouttier Gelar Akad Nikah Penuh Haru di Bali
-
EKBIS08/05/2025 20:30 WIB
Ekonomi Jatim Tumbuh 5% di Triwulan I 2025, Ungguli Nasional dan Provinsi Besar Lain
-
EKBIS08/05/2025 15:06 WIB
Pegadaian Perkuat Komitmen Antikorupsi Lewat Sertifikasi Penyuluh oleh KPK