Connect with us

Berita

Polisi Gerebek Pabrik Produksi Ciu di Cikupa Tangerang

AKTUALITAS.ID – Pabrik produksi minuman keras (miras) jenis ciu digerebek Polres Kota Tangerang, Jumat (5/11/2021). Pabrik tersebut, diduga sudah satu tahun lebih menjalankan usaha ilegalnya di ruko Jalan Raya Pemda, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengakui, terbongkarnya praktik ilegal produksi minuman beralkohol itu berawal dari adanya informasi […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Pabrik produksi minuman keras (miras) jenis ciu digerebek Polres Kota Tangerang, Jumat (5/11/2021). Pabrik tersebut, diduga sudah satu tahun lebih menjalankan usaha ilegalnya di ruko Jalan Raya Pemda, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengakui, terbongkarnya praktik ilegal produksi minuman beralkohol itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait produksi minuman beralkohol, di lingkungan ruko Jalan Pemda, Cikupa.

“Dari informasi itu, kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan melihat satu unit mobil keluar dari ruko pabrik produksi ciu, yang diikuti oleh anggota kami dan diberhentikan di sekitar kawasan lampu merah Tigaraksa,” jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (5/11/2021).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap unit mobil yang baru keluar dari area ruko yang disewa pelaku untuk memproduksi miras tersebut, dari penggeledahan itu, lanjut Kapolres, petugas menemukan 50 dus berisi minuman beralkohol jenis ciu dan seorang pria berinisial BA (36) warga Penjaringan, Jakarta Utara.

“Petugas menemukan 50 dus kemasan air mineral yang per dusnya berisi 24 botol ciu. Pengakuan tersangka BA, sudah 4 bulan beraksi dan ciu diedarkan di wilayah Bekasi,” jelas Wahyu.

Dari situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa dan menggeledah ruko yang diduga merupakan pabrik produksi Ciu tersebut.

“Dari ruko itu kami mengamankan bahan baku membuat ciu seperti beras merah, ragi, dan gula,”jelasnya.

Dari lokasi ruko kata Wahyu, petugas juga mengamankan barang bukti peralatan produksi ciu, seperti 4 buah tungku penyulingan, 4 buah panci penyulingan, drum fermentasi berisi ciu sebanyak 95 buah, drum fermentasi kosong sebanyak 15 buah, drigen berisi ciu hasil sulingan sebanyak 10 buah, drigen kosong 5 buah, botol bekas air mineral ukuran besar kosong 500 buah, dan botol bekas air mineral kosong ukuran kecil sebanyak 1800 buah.

“Disitu petugas kami juga menyita 1008 botol bekas air mineral ukuran besar dan 175 botol bekas air mineral yang sudah berisi ciu siap edar dan Alkohol meter,” terang Kapolres.
Lebih detil, usaha rumahan produksi minuman alkohol itu, juga membedakan kandungan atau kadar alkohol pada setiap kemasan produksi yang diedarkan.

“Tersangka menggunakan tutup botol dengan warna yang berbeda-beda. Bila tutup botol warna merah berarti kadar alkohol 40 persen. Warna hijau 35 persen sedangkan putih 30 persen,” jelas Kapolres.

Dia menyebut, dalam sehari tersangka dapat memproduksi 20 dus ciu dengan jumlah botol per dus berisi 24 botol.

Kepada Polisi, pelaku mengaku menjual ciu dalam kemasan botol bekas air mineral itu seharga Rp11 ribu untuk botol ukuran kecil dan Rp15 ribu untuk botol ukuran besar.

“Maka dengan kondisi demikian, keuntungan ekonomis yang berhasil dinikmati pelaku dalam sehari sekitar Rp6 juta sampai Rp7 juta,” jelasnya.

Pengakuan sementara tersangka, kata Kapolres pelaku ini menjalankan bisnis ilegalnya itu bersama 2 orang yang masih memiliki hubungan famili dengan tersangka, berinisial inisial AP dan AH.

Saat ini, 2 orang yang menjadi karyawan tersangka masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Tersangka membuat ciu dari tradisi atau belajar dari orang tuanya. Makanya 2 keluarganya ikut membantu, namun hanya pekerja. Penanggung jawab dan pemodal adalah tersangka BA,” kata Kapolres.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 140 dan/atau Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending