Berita
Terkait Pengurusan Dana Insentif Daerah Tabanan, KPK Periksa Dosen Universitas Udayana
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali. Dia diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jumat (5/11). “I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali. Dia diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jumat (5/11).
“I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai usulan dan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Tim penyidik juga mengonfirmasi I Dewa Nyoman Wiratmaja mengenai dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan DID tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan itu. Namun, lembaga antirasuah belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa 10 saksi di Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Bali pada Jumat (29/10). Penyidik mendalami proses pengajuan anggaran dan peruntukan DID Kabupaten Tabanan.
Selanjutnya, Rabu (27/10), tim penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus itu.
Terkait kasus itu, KPK sebelumnya telah memproses mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Pada Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten, salah satunya DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan.
-
Ragam12 jam lalu
Gangguan Tidur Tingkatkan Risiko Demensia pada Lansia
-
Multimedia5 jam lalu
FOTO: DKPP Lantik 228 TPD untuk Pilkada 2024
-
POLITIK3 jam lalu
BSSN: Serangan Ransomware Jadi Ancaman Utama dalam Pilkada 2024
-
POLITIK9 jam lalu
Bahlil: Partai Golkar Siap Sambut Kehadiran Jokowi
-
Jabodetabek18 jam lalu
Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
-
Nasional8 jam lalu
KPK Bantah Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka Formula E
-
Ragam13 jam lalu
LISA BLACKPINK Siap Temui Penggemar di Fan Concert Jakarta 15 November
-
Nusantara11 jam lalu
Gelar Jumat Berkah, Peggi Pattipi Ajak Masyarakat Mimika Tingkatkan Kepedulian