Berita
Selain Terancam Penjara Seumur Hidup, 3 Oknum TNI yang Tabrak Lari di Nagreg Dipecat
AKTUALITAS.ID – Kasus tabrak lari dua sejoli yang terjadi di Nagreg hingga tewas dan mayatnya dibuang di Kali Serayu Banyumas dan Cilacap akhirnya terkuak. Pelaku adalah tiga orang oknum TNI Angkatan Darat yang berdinas di tiga kesatuan yang berbeda. Berdasarkan rilis Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa mengatakan, bahwa dari ketiga oknum TNI AD yang […]
AKTUALITAS.ID – Kasus tabrak lari dua sejoli yang terjadi di Nagreg hingga tewas dan mayatnya dibuang di Kali Serayu Banyumas dan Cilacap akhirnya terkuak. Pelaku adalah tiga orang oknum TNI Angkatan Darat yang berdinas di tiga kesatuan yang berbeda. Berdasarkan rilis Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa mengatakan, bahwa dari ketiga oknum TNI AD yang melakukan perbuatan tersebut, ada satu orang perwira menengah yang menjadi tersangka yaitu Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Lalu, perwira menengah tersebut dibantu Kopral Dua DA yang berasal dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro serta Kopral Dua Ahmad yang berasal dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Prantara menjelaskan untuk Kolonel infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara itu, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Adapun ketiga oknum TNI AD tersebut telah melanggar peraturan perundangan antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selanjutnya, KUHP, antara lain Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). Polisi bersama warga mengevakuasi dua jenazah korban tabrak lari di jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang kemudian oleh pelaku dibuang ke sungai di Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, 11 Desember 2021.
Sebelumnya, dalam kasus dua korban tabrak lari di kawasan Nagreg yang jasadnya dibuang di Jawa Tengah terungkap bahwa korban tewas Handi Saputra dibuang pelaku dalam keadaan masih hidup, sedangkan korban Salsabila meninggal karena insiden lalu lintas tersebut. Hal itu, terungkap dari hasil pemeriksanaan yang dilakukan Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombel Pol Dr Sumy Hastry Purwanti.
Bahkan, Hastry menyebut pada korban Handi tewas dalam posisi tenggelam yang diketahui dari adanya pasir dan air di saluran nafas dan paru.
Sementara itu, menanggapi adanya oknum TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, Panglima TNi Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum. Bahkan, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.
-
FOTO14/08/2026 21:45 WIB
FOTO: Presiden Prabowo Sampaikan Capaian Ekonomi saat Pidato Sidang Tahunan MPR
-
DUNIA14/08/2026 18:00 WIBUSS George Washington Gantikan Abraham Lincoln
-
NUSANTARA14/08/2026 19:00 WIBPrabowo Target Pendapatan Negara 2027 Tembus Rp3.426 Triliun
-
NUSANTARA14/08/2026 22:00 WIB622 Hektare Lahan Kalteng Terbakar
-
NUSANTARA14/08/2026 20:00 WIBTahanan Kabur, Kapolsek Pangkep Langsung Diganti
-
NUSANTARA15/08/2026 07:30 WIBBNPB: Gempa M 7 Renggut 2 Nyawa di NTT
-
NASIONAL15/08/2026 13:00 WIBAmnesty: Pidato Prabowo Disebut Minim Bahas HAM
-
NUSANTARA15/08/2026 10:30 WIBGempa M7 Rusak Rumah hingga Hotel di NTT