Berita
Waka Komisi II DPR Tegaskan Masa Jabatan Kepala Daerah Habis di 2022-2023 Tak Bisa Dilanjutkan
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan, kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2022 dan 2023 tidak bisa dilanjutkan. Hal tersebut karena sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga kekosongan masa jabatan itu harus diisi oleh penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota. “Yang pasti mereka kan tidak bisa dilanjutkan, karena mereka sudah […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan, kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2022 dan 2023 tidak bisa dilanjutkan. Hal tersebut karena sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga kekosongan masa jabatan itu harus diisi oleh penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota.
“Yang pasti mereka kan tidak bisa dilanjutkan, karena mereka sudah berakhir masa jabatannya dan itu sudah diatur lewat UU,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Politikus NasDem ini mengingatkan, yang menjadi penjabat gubernur harus orang yang profesional dan memiliki kapabilitas yang memadai. Serta harus bisa netral dalam proses Pemilu dan Pilkada serentak.
“Nah nanti pemerintah kan membentuk namanya penjabat, penjabat akan memimpin sampai Pilkada 2024. Untuk terutama gubernur, nah tinggal bagaimana penjabat itu yang pertama itu kita harapkan dia profesional, memiliki kapabilitas yang memadai,” ujarnya.
“Dan paling penting dia netral karena nanti dia akan terlibat dalam proses pemilihan umum maupun Pilkada,” tegas Saan.
Saan menuturkan, penjabat gubernur yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo harus orang yang profesional dan tidak boleh terafiliasi dengan kekuatan politik manapun.
“Jadi saya ingin harapkan para penjabat untuk tujuh kepala daerah terutama gubernur ini memang benar benar orang yang profesional punya kemampuan dan itu tidak terafiliasi dengan kekuatan politik manapun,” tegasnya.
-
FOTO14/07/2026 21:30 WIBFOTO: Gus Yahya Bicara Muktamar ke-35 PBNU
-
NASIONAL14/07/2026 09:00 WIBSidang DJKA Bongkar Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
OASE14/07/2026 05:00 WIBSatu Sholat yang Disaksikan Malaikat Siang dan Malam
-
JABODETABEK14/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Langit Jakarta Berawan Seharian
-
NASIONAL14/07/2026 06:00 WIBJejak Asabri Belum Usai, Nama Tan Kian Muncul Lagi
-
FOTO14/07/2026 18:29 WIBFOTO: Suasana JPO yang Tertabrak Truk Pengangkut Alat Berat
-
JABODETABEK14/07/2026 06:30 WIBCatat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta 14 Juli 2026
-
DUNIA14/07/2026 08:00 WIBIRGC Klaim Hancurkan Radar dan HIMARS AS