Berita
Wapres: Penambahan Wamen Didasari Besarnya Volume Kerja Suatu Kementerian
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo kembali membuka posisi Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Dalam Negeri. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menjelaskan penambahan posisi wakil menteri didasari oleh besarnya volume pekerjaan yang ditangani suatu kementerian. “Saya kira perlu Wamen apa tidak itu disesuaikan dengan kebutuhan […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo kembali membuka posisi Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Dalam Negeri. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menjelaskan penambahan posisi wakil menteri didasari oleh besarnya volume pekerjaan yang ditangani suatu kementerian.
“Saya kira perlu Wamen apa tidak itu disesuaikan dengan kebutuhan volume pekerjaan,” ujar Ma’ruf saat memberikan keterangan pers usai berolahraga pagi di Pantai Taipa, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tengah, Jumat (7/1/2021).
10 Kursi Wakil Menteri Kosong
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah jabatan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Kali ini mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menambah kursi wamen Kementeri Dalam Negeri.
Hal itu membuat jumlah wakil menteri yang masih kosong di Kabinet Indonesia Maju bertambah menjadi 10 kursi. Berikut Beberapa jabatan wakil menteri yang masih kosong:
- Wakil menteri ketenagakerjaan. Jabatan tersebut tertera berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2020 tertanggal 25 September 2020.
- Wakil menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah (Wamenkop UKM). Posisi itu diatur dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2020. [lia]
- Wakil menteri perindustrian. Jabatan tersebut pun tertera dalam pada Perpres Nomor 107 Tahun 2020.
- Wakil menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Aturan jabatan tersebut tertera pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97/2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengatur posisi Wakil Menteri ESDM.
- Wakil menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Pan RB). Posisi itu diatur dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021. Menurut Ma’ruf, Presiden telah mempertimbangkan untuk menambah posisi Wamen pada kementerian yang memiliki volume pekerjaan besar. “Saya kira Presiden sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar,” ujarnya.
Dia juga menegaskan penambahan posisi Wamen bukan semata-mata untuk mencerminkan representasi partai dalam pemerintahan.
“Tetapi orientasi pertamanya pada kebutuhan volume pekerjaan yang tidak cukup ditangani oleh Menteri,” tegasnya.
-
FOTO10/04/2026 16:47 WIBFOTO: Barbuk 99 Liter Miras Diamankan Petugas di Pelabuhan Pomako Papua
-
FOTO10/04/2026 18:35 WIBFOTO: Momen Pesawat Kepresidenan Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle
-
FOTO10/04/2026 17:30 WIBFOTO: PBNU Tanggapi Perkembangan Perang Timur Tengah
-
RIAU10/04/2026 12:00 WIBBongkar Dua Aksi Sekaligus, Soliditas Sinergi Personel Lanud RSN–Avsec Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu
-
NUSANTARA10/04/2026 13:30 WIBHujan Es Melanda Kota Malang, BPBD: Masyarakat Tak Usah Panik
-
OLAHRAGA10/04/2026 13:00 WIBIPSI: Mayoritas Anggota Inginkan Prabowo Jadi Ketua Umum
-
OTOTEK10/04/2026 11:30 WIBIni Bedanya Biaya Penggunaan Mobil Listrik dan Konvensional
-
PAPUA TENGAH10/04/2026 12:30 WIBKoops TNI Habema Berbagi Kasih: Bagikan Sembako, Makan Bergizi Gratis, dan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat Distrik Gome

















