Berita
Wapres: Penambahan Wamen Didasari Besarnya Volume Kerja Suatu Kementerian
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo kembali membuka posisi Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Dalam Negeri. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menjelaskan penambahan posisi wakil menteri didasari oleh besarnya volume pekerjaan yang ditangani suatu kementerian. “Saya kira perlu Wamen apa tidak itu disesuaikan dengan kebutuhan […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo kembali membuka posisi Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Dalam Negeri. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menjelaskan penambahan posisi wakil menteri didasari oleh besarnya volume pekerjaan yang ditangani suatu kementerian.
“Saya kira perlu Wamen apa tidak itu disesuaikan dengan kebutuhan volume pekerjaan,” ujar Ma’ruf saat memberikan keterangan pers usai berolahraga pagi di Pantai Taipa, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tengah, Jumat (7/1/2021).
10 Kursi Wakil Menteri Kosong
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah jabatan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Kali ini mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menambah kursi wamen Kementeri Dalam Negeri.
Hal itu membuat jumlah wakil menteri yang masih kosong di Kabinet Indonesia Maju bertambah menjadi 10 kursi. Berikut Beberapa jabatan wakil menteri yang masih kosong:
- Wakil menteri ketenagakerjaan. Jabatan tersebut tertera berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2020 tertanggal 25 September 2020.
- Wakil menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah (Wamenkop UKM). Posisi itu diatur dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2020. [lia]
- Wakil menteri perindustrian. Jabatan tersebut pun tertera dalam pada Perpres Nomor 107 Tahun 2020.
- Wakil menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Aturan jabatan tersebut tertera pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97/2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengatur posisi Wakil Menteri ESDM.
- Wakil menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Pan RB). Posisi itu diatur dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021. Menurut Ma’ruf, Presiden telah mempertimbangkan untuk menambah posisi Wamen pada kementerian yang memiliki volume pekerjaan besar. “Saya kira Presiden sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar,” ujarnya.
Dia juga menegaskan penambahan posisi Wamen bukan semata-mata untuk mencerminkan representasi partai dalam pemerintahan.
“Tetapi orientasi pertamanya pada kebutuhan volume pekerjaan yang tidak cukup ditangani oleh Menteri,” tegasnya.
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 16:46 WIBPria Paruh Baya di Mimika Ditemukan Gantung Diri
-
NASIONAL16/02/2026 18:30 WIBBareskrim: AKBP Didik Miliki Narkoba untuk Konsumsi
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 15:16 WIBTiga Unsur Ini Punya Peran Penting untuk Penyelesaian Tapal Batas Kapiraya
-
RAGAM16/02/2026 13:30 WIBHilal Diprediksi Tak Terlihat 17 Februari, Ini Perkiraan Awal Ramadan 2026 di Berbagai Negara
-
OLAHRAGA16/02/2026 19:41 WIBDidukung PTFI, Tiga Pemain PFA Tempah Kemampuan di Klub Austria
-
OLAHRAGA16/02/2026 20:30 WIBBayern Muenchen Masih Perkasa di Puncak Klasemen
-
NUSANTARA16/02/2026 12:30 WIBKepergok Curi Motor, Maling di Rangkasbitung Jadi Bulan-bulanan Warga
-
NUSANTARA16/02/2026 14:30 WIBWaspada! Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Sangat Lebat 16-21 Februari 2026 Menurut BMKG

















