Hingga 17 April 2023, OJK Perpanjang Stimulus Covid-19 Non Bank


Logo OJK/Republika.co.id

AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang stimulus covid-19 bagi lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) dari 17 April 2022 menjadi 17 April 2023.

Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

“Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB),” tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (7/1/2021).

Bentuk stimulus yang diberikan otoritas salah satunya restrukturisasi pembiayaan bagi penyedia jasa layanan non-bank. Hingga akhir tahun lalu, total restrukturisasi pembiayaan diklaim sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan kontrak yang disetujui sebanyak 5,22 juta kontrak.

Selain itu, aturan ini juga menyempurnakan substansi pengaturan yang mencakup perpanjangan waktu penyampaian laporan LJKNB ke OJK, mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha, dan ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun.

Terkait waktu penyampaian laporan LJKNB kepada OJK, dapat dilakukan paling lambat 5 hari kerja untuk laporan berkala bulanan, kuartalan, hingga semesteran.

Sementara, laporan empat bulanan dapat disampaikan paling lambat 10 kerja dan laporan tahunan dapat disampaikan paling lambat satu bulan dari waktu berakhirnya kewajiban laporan.

Untuk mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan LJKNB masih dapat dilakukan melalui layanan video conference atau tatap muka di kantor OJK.

Kemudian, kegiatan usaha pembiayaan modal dapat memberikan modal kerja untuk setiap debitur paling banyak Rp10 miliar dengan syarat memiliki agunan, dilakukan pengecekan kelayakan debitur oleh lembaga pengelola informasi perkreditan, dan dilakukannya analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

Dalam aturan tersebut juga diatur Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun ini dengan syarat memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80 persen, usulan iuran tambahan periode 31 Desember 2020 telah disetujui, dan terdapat surat pernyataan pendiri DPPK yang bersedia menambah dana apabila diperlukan.

Terakhir, perusahaan fintech dapat memberikan fasilitas restrukturisasi kepada peminjam yang terdampak pandemi dengan persetujuan pemberi pinjaman.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>