Berita
Perkosa Belasan Murid, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri
AKTUALITAS.ID – Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan muridnya dituntut hukuman mati. Selain itu, hukuman tambahannya adalah kebiri dan denda Rp 500 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Dalam persidangan tersebut Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menuntut […]

AKTUALITAS.ID – Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan muridnya dituntut hukuman mati. Selain itu, hukuman tambahannya adalah kebiri dan denda Rp 500 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Dalam persidangan tersebut Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati,” tegas dia.
“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan,” ia melanjutkan.
Tuntutan tersebut bertujuan memberikan efek jera karena sesuai dengan perbuatan terdakwa, sekaligus membuktikan komitmen kejaksaan dalam penanganan kasus tersebut.
Tuntutan itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam kesempatan itu, Asep mengungkapkan hal yang memberatkan. Yakni, terdakwa menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan dalam melanggengkan perbuatan yang membuat dampak negatif psikologis luar biasa kepada korban.
Selain hukuman mati, kebiri dan denda ratusan juta rupiah, JPU pun menuntut Hakim membekukan lembaga pendidikan. Lalu, pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa.
“Identitas terdakwa disebarkan,” kata Asep.
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan murid itu hadir langsung mendengarkan tuntutan di gedung pengadilan.
-
DUNIA09/05/2025 18:00 WIB
Trump Pertimbangkan Pangkas Tarif Impor China Jadi 50 Persen
-
RAGAM10/05/2025 11:30 WIB
Zodiak Akhir Pekan Ini: Siapkah Kamu Meraih Peluang Emas?
-
EKBIS10/05/2025 08:30 WIB
Harga BBM Turun! Cek Daftar Terbaru per 10 Mei 2025 di Seluruh SPBU Indonesia
-
RAGAM09/05/2025 17:00 WIB
Ghea Indrawari Rilis OST “Dendam Malam Kelam”, Lagu Penuh Emosi untuk Film Misteri Thriller
-
JABODETABEK09/05/2025 17:30 WIB
Tekan Populasi Kucing Liar, Pemkot Jaktim Sterilisasi 128 Ekor di Enam Kelurahan
-
EKBIS10/05/2025 10:30 WIB
Harga Pangan Sabtu Ini: Ayam dan Cabai Rawit Kompak Naik
-
OLAHRAGA09/05/2025 19:30 WIB
MU Bungkam Athletic Bilbao 4-1, Lolos ke Final Liga Europa
-
JABODETABEK10/05/2025 07:30 WIB
SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Catat 5 Lokasinya